news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Ambon Bangun Pasar di Kawasan Ruang Terbuka Hijau, DPRD Protes

Konten Media Partner
12 November 2018 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Ambon Bangun Pasar di Kawasan Ruang Terbuka Hijau, DPRD Protes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Pembangunan pasar oleh Dinas Perdagangan Kota Ambon di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Talake hingga kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang RTH yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
Sekretaris komisi III DPRD Kota Ambon, Gerard Mailoa menegaskan, pasar tidak bisa dibangun di kawasan RTH. Lantaran, lokasi tersebut merupakan bentuk pemanfatan lahan pada satu kawasan untuk penghijauan tanaman yang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat kota.
Pihak komisi III DPRD meminta agar Pemerintah Kota Ambon tidak sembarangan memberikan ijin untuk pembangunan pasar di kawasan Talake hingga kawasan OSM kelurahan wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
“Pasar yang dibangun oleh Disperindag Kota Ambon ini tidak mempunyai ijin pembangunan. Ini diketahui setelah Komisi III melakukan kunjungan kerja di lapangan. Untuk itu, pemerintah kota harus betul-betul tegas soal ini,” kata Gerard, Senin (12/11).
Menurutnya, sekalipun pembangunan pasar itu dilakukan oleh Disperindag Kota Ambon, namun harus betul-betul pada kawasan yang tepat, dan bukan pada ruang yang sudah ditetapkan sebagai RTH. Masyarakat setempat merasa keberatan dengan pembangunan pasar di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Setelah kunjungan komisi III, banyak warga yang mengeluh dengan pembangunan pasar di kawasan RTH itu. Jadi komisi III akan memanggil pihak Disperindag untuk mempertanyakan hal tersebut. Kita akan tegas soal pembangunannya. Sebab, setelah dicek ke bagian perijinan, ternyata belum ada ijin yang dikeluarkan untuk pembangunan pasar,” tegasnya. (AHS)