news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pendapatan Daerah Maluku Tahun 2019 Rp 3,17 Triliun

Konten Media Partner
8 November 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendapatan Daerah Maluku Tahun 2019 Rp 3,17 Triliun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan, berdasarkan perkembangan perekonomian daerah dalam tahun 2018 serta asumsi-asumsi makro ekonomi tahun 2019, baik di tingkat nasional maupun daerah, maka Pendapatan Daerah Maluku dalam Tahun Anggaran 2019, direncanakan sebesar Rp 3,17 trilliun.
ADVERTISEMENT
"Rencana Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 meliputi, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 496.27 miliar Dana Perimbangan naik menjadi Rp 2,67 triliun pada tahun 2019, lebih tinggi dari tahun 2018 yang sebesar Rp 2,64 triliun atau naik sebesar 1,14 persen," ujar Gubernur Said Assagaff kepada wartawan, Kamis, (8/11).
Untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan tersebut, kebijakan pendapatan pemerintah daerah Maluku tahun 2019 akan diprioritaskan pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
"Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2019 lebih diarahkan pada peningkatan pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-Iain pendapatan asli daerah yang sah, sedangkan retribusi daerah lebih diarahkan pada penyediaan dan perbaikan kualitas pelayanan dan fasilitas retribusi itu sendiri," paparnya.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada kebijakan belanja, dia menyebutkan, Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 3,17 triliun
Sedangkan untuk kelompok belanja tidak langsung, direncanakan sebesar Rp 1,94 triliun , lebih tinggi dari tahun 2018 yang sebesar Rp 1,89 triliun atau naik 2,55 persen.
Selanjutnya, belanja langsung direncanakan sebesar Rp 1,23 triliun , lebih rendah dari tahun 2018 yang sebesar Rp 1,59 triliun ."Penurunan ini disebabkan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2019 diproyeksikan turun dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, belanja tidak lansung juga mengalami kenaikan terutama pada pos belanja pegawai sebagai konsekuensi pelimpahan kewenangan kepada pemerintah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut, kata Said yang menyebabkan proporsi belanja tidak langsung cukup besar dan belanja langsung mengalami penurunan.
Dari gambaran pendapatan belanja daerah tahun 2019 yang sebesar Rp 3,167 triliun, lanjutnya, jika dibandingkan dengan belanja daerah tahun 2019 sebesar Rp 3,166 triliun maka direncanakan terjadi surplus anggaran sebesar Rp 0,629 miliar .
"Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp 0,629 miliar sebagai akibat dari pelampauan kemampuan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dapat ditutupi oleh minus pembiayaan tersebut," tuturnya. (Tiara Salampessy)