Pengelola MCM Ambon Diduga Rugikan Pemilik Kios Miliaran Rupiah

Konten Media Partner
4 Agustus 2019 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang pemeriksaan aantara pedagang (penggugat) dan manajemen PT Duta Bhakti, pengelola Maluku City Mall (tergugat) di lantai 1 MCM, Jumat (2/8) (Foto: ambonnesia)
Ambonnesia.com-Ambon,-Sengketa perdata antara PT Duta Bhakti, pengelola Maluku City Mall (MCM) dengan sejumlah pedagang masih berlangsung. Para pedagang selaku penggugat sangat yakin menang di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula dari penutupan toko di lantai 1 MCM yang dilakukan secara sepihak soleh pengelola pada akhir Desember 2018 lalu. Alasan PT Duta Bhakti yang kala itu dipimpin Wellem Kurnala menutup sejumlah kios lantaran kontrak telah dialihkan menjadi sewa-menyewa.
Padahal, para pedagang telah melakukan pembelian kios sejak 2011 lewat perjanjian jual beli dengan pihak pengelola. Tidak ada perjanjian lisan maupun tertulis soal sewa-menyewa itu.
Salah satu pedagang Ayu Wulandari mengaku, telah membayar DP atau uang muka sebesar 20 persen dan mulai berjualan pada 2012. Pada 2013 hingga 2014, pembayaran dihentikan karena ada masalah internal PT Duta Bhakti yang berujung pada salah satu karyawannya dipenjara karena korupsi.
ADVERTISEMENT
Berjalannya waktu, Ayu dan beberapa pedagang lainnya terus menanyakan informasi pembayaran berikutnya. Namun, pihak PT Duta Bhakti selalu beralasan masih dibicarakan dengan manajemen induk perusahaan properti itu di Jakarta.
Tahun 2015, Wulandari dan kedua rekannya sesama pedagang, La Juma dan Andi Indah dipanggil untuk mendapat penjelasan dari pihak PT Duta Bhakti. Mereka berkukuh, penjualan harus dilanjutkan sesuai perjanjian dan ketentuan awal.
Hingga Agustus 2018, pihak PT Duta Bhakti masih sempat menanyakan kepastian kelanjutan pembelian dari Wulandari, La Juma dan Andi Indah. Mereka menyatakan siap melanjutkan pembelian.
Namun, dua kios milik La Juma, satu kios milik Wulandari dan satu kios lainnya milik Andi Indah disegel oleh PT Duta Bhakti pada akhir Desember 2018. Anehnya, beberapa bulan setelah penyegelan, PT Duta Bhakti menjual kios-kios tersebut kepada pedagang lain.
ADVERTISEMENT
Ayu mengaku mengalami kerugian karena tidak berjualan lagi sejak kios mereka ditutup. “Kerugian kami karena kami tidak berjualan. Kami hanya minta kios itu dijual-belikan, bukan disewa. Kami tidak minta apa-apa. Kami ingin kios itu menjadi milik kami,” tandas Ayu kepada wartawan di Ambon.
Ayu telah membayar sekira Rp 60 juta. Begitu juga Andi Indah dengan jumlah yang sama. Sedangkan La Juma menyetor Rp 96 juta sejak 2012 untuk dua kios berukruan 2 x 2,5 meter persegi di lantai 1 MCM itu
“DP empat kali bayar. Saya sudah bayar part kedua. Untuk yang ketiga, disuruh berhenti membayar karena ada masalah internal,” kata La Juma.
Kuasa hukum PT Duta Bhakti, Daniel Nirahua mengatakan, tiga pedagang mengajukan gugatan telah membayar DP, tetapi tidak mencukupi 20 persen sebagaimana kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT
“Tidak pernah membayar angsuran berdasarkan data pengelola MCM. Tidak sekalipun. Itu juga diakui di dalam proses jawab menjawab di dalam persidangan,”ungkap Nirahua ketika dihubungi, Minggu (4/8).
Nirahua mengakui, perjanjian awal antara pedagang dengan manajemen PT.Duta Bhakti adalah jual beli kios atau toko. Namun, sesuai aturan PT Duta Bhakti, bila penyewa tidak melaksanakan kewajiban, dalam hal ini tidak membayar DP 20 persen dan angsuran, akan dilakukan pemutusan pembelian secara sepihak.
“Sesuai dengan ketentuan berlaku umum di MCM, kalau misalnya pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannnya, maka pihak MCM berhak untuk melakukan pemutusan secara sepihak,” tandasnya.
Pihak pengelola MCM, kata Nirahua, telah memberikan keringanan kepada para penyewa. Antara lain, mengkonversi DP yang belum cukup 20 persen menjadi uang sewa.
ADVERTISEMENT
“Konversinya itu kurang dari satu tahun. Itu artinya, mereka menempati selama empat tahun itu diputihkan atau tidak dihitung. Jadi, maksudnya, pihak berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Padahal, dalam aturan yang berlaku umum di MCM, kalau lalai memenuhi kewajiban, itu prosesnya langsung diputus secara sepihak dan uangnya tidak dikembalikan,”tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Sunardiyanto, mengatakan, PT Duta Bhakti sudah mengambil keputusan secara sepihak dan mengorbankan kliennya. “Tidak bisa ditarik secara sepihak. Sedangkan pihak PT Duta Bhakti ini sudah menarik sepihak. Awalnya jual beli, tiba-tiba dia dibilang sewa-menyewa,“nkatanya.
Menurut dia kerugian yang dialami kliennya kurang lebih Rp 8 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan rasio penghasilan per hari selama tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
“Kalau kerugian kami hitung berdasarkan penghasilan per hari saat ditutup hingga sata ini kurang lebih Rp 8 miliar lebih, karena ditutup Desember 2018,”nungkapnya.
(Amar)