Penipuan Arisan Online di Ambon, 2 Tersangka 1 Melarikan Diri

Konten Media Partner
15 Februari 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Kepolisian Polres Ambon meringkus pelaku penipuan arisan online di Ambon, Senin (21/1). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kepolisian Polres Ambon meringkus pelaku penipuan arisan online di Ambon, Senin (21/1). (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambonnesia.com,-Korban penipuan dengan modus "arisan online duel" kian bertambah. Sejumlah korban penipuan beberapa hari belakangan ini mendatangi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan melalui media sosial facebook. Dua orang pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka sedankan satu lainnya melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku berinisial MRS dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon, oleh Anggraine selaku korban penipuan.
"Salah satu pelapor itu bernama Angraine yang melaporkan MRS sebagai oknum pelaku,” Kasubag Humas Ipda Julkisno, Jumat (15/2).
Sudah ada lima laporan dengan kasus yang sama dalam minggu ini, yakni dugaan penipuan arisan online. Namun, dari lima laporan itu tidak bisa diproses sekaligus, melainkan bertahap sesuai dengan urutan pelaporan.
"Jadi laporan ini akan diproses secara bertahap, yakni dimulai dari laporan pertama yang diterima. Tidak bisa sekaligus, karena tiap-tiap orang yang datang secara sendiri melakukan prlaporan," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Anggraine, kejadian penipuan itu berawal saat MRS memposting di akun facebook miliknya.
ADVERTISEMENT
Pelaku MRS menawarkan bisnis online bernama "arisan duel" kepada pelapor dengan menjamin uang korban pelapor tersebut bisa berlipat ganda dengan sistem seat yakni korban harus memberikan uang Rp 300 ribu dan dijanjikan akan dikembalikan Rp 500 ribu dalam jangka waktu lima hari.
Selanjutnya, korban merasa tertarik dan mengikuti arisan tersebut. Pada Minggu, (10/2) lalu, korban memberikan uang sebesar Rp. 5,5 juta kepada pelaku. Naasnya, esok harinya tersiar kabar bisnis arisan tersebut bermasalah. Anggraine lantas mengecek dirumah pelaku di Kayu Putih Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
"Setelah dicek, menurut korban ternyata memang bermasalah. Karena merena dirugikan korban lantas mendatangi melaporkannya ke Polres Ambon,” tuturrnya.
Penyidik Sat Reskrim Polres Ambon telah memproses laporan-laporan tersebut, dengan meminta keterangan dari empat orang saksi. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini pelaku MRS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Penipuan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Sementara korban lainnya dengan pelaku yang berbeda juga akan tetap diproses. Kalau pelaku MRS sudah di tahan, namun satu pelaku lainnya belum di tahan karena sudah melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
"Kita akan tetap mencari pelaku yang telah melarikan diri sesuai denga yang telah dilaporkan. Diduga, masih ada korban lainnya, namun belum terungkap," tandas Julkisno.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/1) Polres Pulau Ambon meringkus dua tersagka penipuan dengan modus yang sama. (AHS)