Penyelidikan Kasus Pembobolan BNI, OJK Diminta Jadi Saksi Ahli

Konten Media Partner
20 November 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aktivitas Perbankan di Bank BNI Cabang Utama Ambon (Foto: ambonnesia)
Ambonnesia.com-Ambon,-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan meminta keterangan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat terkait kasus dugaan pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala OJK Maluku Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya siap membantu Polda Maluku dalam menuntaskan kasus yang menjerat FY selaku Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon tersebut.
"Kami sangat merespon baik permintaan Polda Maluku. OJK Pusat akan mengirim ahli perbankan untuk dimintai keterangan pihak kepolisian," ujarnya, Rabu, (20/11).
Kepala OJK Maluku Bambang Hermanto
OJK juga meminta pihak Polda Maluku dapat melakukan audit investigasi lebih mendalam, agar keterlibatan pelaku lainnya dapat terungkap. "Pembobolan ini tidak akan terjadi bila tak ada kerja sama dalam internal mereka. Siapa saja yang terlibat harus dijerat, " katanya.
Ketika kasus itu pertama kali mencuat OJK pusat lansung berkordinasi dengan BNI Pusat. OJK juga meminta pihak bank melakukan audit investigasi dan audit forensik agar terdeteksi ke mana aliran uang dikucurkan, serta siapa saja pelaku dan korbannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang, semua pihak yang terlibat harus dikenai hukuman yang setimpal. Dia pun mengimbau semua nasabah Bank BNI yang merasa dirugikan, agar bersabar menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Kita mengharapkan pihak kepolisian bisa secepatnya memnuntaskan kasus ini, sehingga masyarakat bisa tenang," tuturnya.
Kasus yang tengah di tangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku itu, sejauh ini telah menjerat tiga tersangka lain, yakni KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI Tual dan rekannya JRM, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.