Peradi Ambon Uji 34 Calon Advokat

Konten Media Partner
14 Juli 2018 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambon,-Tidak mudah menjadi seorang advokat profesional dan berintegritas. Butuh kemampuan intelektual di bidang hukum yang mempuni. Pentingnya pengetahuan mumpuni tentang ilmu hukum, serta tata cara persidangan inilah, memicu Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon menggelar ujian profesi advokat. Kegiatan yang berlangsung di aula A Kampus PGSD Universitas Pattimura, Sabtu (14/7), Ketua DPC Peradi Kota Ambon, Fachri Bahmid mengatakan, jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti ujian tahun 2018 secara nasional di seluruh Indonesia sebanyak 5.396 advokat. Sementara di Ambon diikuti 34 peserta. "Ini membuktikan betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang terhormat (officium nobile)," ujar Fachri kepada wartawan. Kewajiban mengikuti ujian profesi bagi advokat, lanjutny, merupakan perintah pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 8 Tahun 2003 tentang advokat. Pasal itu menerangkan, para advokat harus terlebih dahulu lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Untuk itu, Peradi selaku organisasi advokat terbesar di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi advokat. Selama tahun ini, sudah berlangsung di 34 kota di seluruh Indonesia. Dia berharap, semua peserta bisa lulus, agar advokat di Ambon secara khusus dan Maluku umumnya bisa melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Di Maluku ini, belum sebanding antara masyarakat Maluku dengan advokat yang tersedia di Maluku. Sehingga kita selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas advokat yang ada di Maluku," jelasnya. Selain lulusan mahasiswa hukum dan calon advokat, ujian profesi ini juga diikuti oleh sejumlah anggota kepolisian dan TNI dari Kodam XVI Pattimura.
ADVERTISEMENT
(AHS)