news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perda Perparkiran Akan Diberlakukan di 2019

Konten Media Partner
7 Desember 2018 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perda Perparkiran Akan Diberlakukan di 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon akan memberlakukan bperaturan daerah (Perda) retribusi dan perparkiran pada 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Rancangan perda tersebut telah masuk pada tahap penyelesaian, dimana telah dilakukan uji publik oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kota Ambon.
"Semua stakeholder yang hadir dalam uji publik sudah mendukung. Secara teknis pembahasan rancangan perda ini mulai terampung, dan mulai masuk pada proses penetapan," kata Ketua Pansus, Asmin Matdoan kepada wartawan, Jumat (7/12).
Kata dia, sebelum ditetapkan pada paripurna masa sidang 2018, rancangan perda itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sistem perparkiran terbagi dua, yakni parkiran umum dan parkiran khusus. Parkiran umum akan dikenai biaya retribusi lantaran dikelola pihak ketiga. Sementara parkiran khusus, tidak dikenai biaya retribusi tapi merupakan pajak yang akan dibayarkan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah.
ADVERTISEMENT
"Kalau parkiran umum itu dikenai retribusi, karena dikelola oleh pihak ketiga dan sistim penyetorannya ke Dinas Perhubungan. Sementara kawasan perparkiran khusus itu tidak dikenai retribusi. tapi bersifat pajak, sehingga penyetorannya langsung pada ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” tuturnya.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, menambahkan, selama ini Kota Ambon belum memiliki perda perparkiran, setelah mengamati, pertumbuhan kendaraan cukup signifikan.
Akibatnya, saat ini sebagian besar parkir kendaraan menggunakan tepi jalan umum. Baik itu pemerintah maupun pada aktivitas bisnis itu tidak memiliki ruang parkir khusus.
"Selama ini penagihan retrubusi itu kita mengacu pada Peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Nah kali ini sudah akan diberlakukan ranperda. Dan setelah ditetapkan menjadi perda, tindaklanjutnya adalah dengan peraturan walikota,” ujar Robby. (AHS)
ADVERTISEMENT