Polisi Kesulitan Tetapkan Tersangka Insiden Speedboat Tenggelam

Konten Media Partner
14 Juli 2018 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambon,-Aparat Kepolisian Polda Maluku masih kesulitan menetapkan tersangka dalam kasus tenggelamnya speedboat Pela Permai II di perairan Tanjung Kayu Putih, Pulau Buru, awal pekan lalu. Pasalnya, aparat kepolisian memastikan speedboat yang dikemudikan Aziz Bessy dari Dusun Namsugi, Desa Ilath Kecamatan Batabual menuju Kota Namlea, Kabupaten Buru tidak terbalik seperti yang diisukan. "Speedboat ini tidak terbalik, tapi penumpangnya yang melompat keluar. Tapi kita belum tahu, apakah ada tindakan menghalangi penumpang melompat oleh pengemudi," kata Kepala Bagian Humas Polda Maluku, Muhammad Roem Ohoirat via telefon seluler, Sabtu (14/7). Sementara itu, aparat Kepolisian Resort Pulau Buru sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pemilik Speedboat, Aziz Bessy beserta tiga Anak Buah Kapal (ABK). "Tapi, belum ada yang kita statuskan sebagai tersangka. Masih dalam pengembangan," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Speedboat Pela Permai II berangkat dari Dusun Namsugi, Desa Ilath, Kecamatan Batabual menuju Kota Namlea, Selasa (10/7) sekitar pukul 09.00 WIT. Tiba di Tanjung Kayu Putih, perbatasan antara Desa Pela dan Desa Batu Jungku, angkutan laut tradisional di Maluku yang mengangkut sejumlah penumpang, termasuk salah satu calon jamaah haji, Abdurrahman (69), mengalami ganguan pada mesin. Speedboat ini pun dihamtam ombak tanpa henti. Para penumpang yang panik, melompat dan berenang menuju tepi pantai untuk menyelamatkan diri. Satu warga bernama Lamaitindo (70) meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
(Yusuf Samanery) Yusuf Samanery