Polisi Mengendus Modus Pengiriman Narkoba via J&T Ekspress

Konten Media Partner
11 Desember 2019 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pemilik sabu yang ditangkap di kantor J&T Ekspress, Rabu (11/12).
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pemilik sabu yang ditangkap di kantor J&T Ekspress, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon menyelidiki operasi pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang J&T Ekspress.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap tiga orang pemilik lima paket sabu masing-masing BBM alias Toro, HN alias Arab dan NT alias Nevil. Mereka dibekuk di kantor jasa pengiriman barang J&T Ekspress di Jalan Rijali, kawasan Belakang Soya, Ambon.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Ambon, AKBP Leo Suya Nugraha Simatupang mengatakan, paket sabu-sabu tersebut dikirim dari Bekasi, Jawa Barat oleh James, ditujukan untuk Rita yang beralamat di OSM , Kecamatan Nusaniwe.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap pemilik barang tersebut bukanlah nama yang tertera sebagai penerima melainkan tiga pelaku yang ditangkap.
"Kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mengantongi tiga nama tersebut," kata Kapolresta Ambon, Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman barang bukan baru pertama kali. Para pengedar dari luar Ambon kerap kali mengirim paket terlarang itu melalui jasa pengiriman barang untuk menghindari pelacakan polisi.
Modus tersebut diketahui, setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa pengiriman paket.
Ketiga pemilik barang terlarang itu kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Ambon untuk pengembangan proses penyidikan.
“Iya sudah diamankan. Saat ini penyidik sementara melakukan pengembangan kasus," ungkapnya.