Polres Ambon Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Orang Jadi tersangka

Konten Media Partner
15 Juli 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 gram, ganja 650,5 gram, tembakau sintesis 20,99 gram yang diamankan polisi dari tangan 33 tersangka kasus peredaran narkoba di Ambon, Senin (15/7). (Foto; Istimewa)
Ambonnesia.com-Ambon,-Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkap sebanyak 28 kasus peredaran narkoba di Kota Ambon, Maluku sejak Januari hingga Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso mengatakan, sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ambon.
Mereka yang terlibat kasus ini merupakan pengedar dan kurir, kata Kapolres, sebagian besar dari mereka masih berstatus mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Ambon.
"Mereka yang terlibat kasus ini rata-rata adalah warga Kota Ambon dengan berbagai latar belakang, sebagian besar mahasiswa," kata Kapolres, Senin (15/7).
Tersangka peredaran narkoba di Ambon. (Foto: Istimewa)
Dari tangan 33 tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 gram, ganja seberat 650,5 gram, tembakau sintesis seberat 20,99 gram.
Menurut dia, dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut dipasok dari Jakarta, Papua dan Makasar, Sulawesi Selatan ke Ambon dengan menggunakan jalur laut. Hingga kini, polisi masih mengejar bandar narkoba yang berkeliaran di Ambon maupun luar Ambon.
ADVERTISEMENT
“Mereka ditangkap di beberapa tempat saat tengah melakukan transaksi jual beli narkoba. Rata-rata di pasok dari luar Ambon,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, pasal 111, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AHS)