Polresta Ambon Gagalkan penyelundupan 123 Kg Merkuri

Konten Media Partner
11 Desember 2019 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelundupan 123 merkuri di Mapolresta Ambon, Rabu (11/12) (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelundupan 123 merkuri di Mapolresta Ambon, Rabu (11/12) (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Kepolisian Resort Kota Ambon menggagalkan penyelundupan merkuri seberat 123 kilogram, Rabu (11/12). Polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui sindikat penyelundupan bahan kimia berbahaya itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah anggota Polsek Leihitu mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada mobil jenis Avanza mengangkut merkuri dari Pulau Seram menuju Ambon
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Polsek Leihitu kemudian bergerak dan menghalangi mobil tersebut dan Setelah digeledah ditemukan ratusan kilogram merkuri,” kata Kapolresta Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha.
Dua orang penyelundup telah ditangkap dan diarak ke Mapolresta Ambon. Menurut Leo, untuk mengelabui polisi, ratusan kilogram merkuri itu dikemas di dalam jerigen bekas kemasan minyak goreng. Masing-masing jerigen berisi 5 kilogram merkuri.
Keuntungan besar membuat para pelaku tergiur untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mmembeli merkuri dengan harga Rp 300 ribu hingga 350 ribu per kilogram, kemudian dijual seharga Rp 1 juta. Merkuri ini diperjualbelikan untuk kebutuhan penambangan emas.
ADVERTISEMENT
“Alasan pelaku sangat berminat dalam bisnis ini, karena keuntungan yang dihasilkan cukup besar. Rencananya akan dibawa ke tempat pertambangan yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam kurun tiga bulan terakhir, ada tiga kasus penyelundupan merkuri yang ditangani Polresta Ambon. Sebelumnya, pada September dan November lalu, polisi juga berhasil menyita 109 kilogram merkuri dan 32 kilogram batu sinabar. Barang-barang selundupan itu diamankan di area pelabuhan.
“Rencananya akan di bawa keluar Ambon dengan menggunakan kapal penumpang, namun digagalkan oleh personel polsek,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.