Pria di Maluku Tenggara Perkosa Balita 2 Tahun

Konten Media Partner
31 Desember 2018 8:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemaksaan seksual (Foto: Dok. Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemaksaan seksual (Foto: Dok. Pixabay)
ADVERTISEMENT
Ambon - Seorang pria berinsial SY (34), warga Ohoi Rareng, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, tega memerkosa balita berusia 2 tahun, Minggu dini hari (30/12/2018).
ADVERTISEMENT
Kronologinya, sekitar pukul 02.00 WIT, SY yang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam rumah saat korban dan kakaknya sedang tidur. SY kemudian membawa korban ke lokasi bak air di Ohoi Rahreng Atas, lalu memerkosanya.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku dengan kondisi tidak sadarkan diri. Korban baru ditemukan sekitar pukul 12.00 WIT di lokasi kejadian dalam keadaan kritis dan dilarikan di RS Ohoi Wakol.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, melihat kondisi korban, dokter menyarankan pihak keluarga agar secepatnya membawa korban ke RS Kota Tual.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kei Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, tersangka sementara ditahan di Polsek Kei Besar," kata Ohoirat melalui telepon. (AHS)
ADVERTISEMENT