Penipuan Arisan Online, Setoran Rp 2 Juta, Keuntungan Berlipat Ganda

Konten Media Partner
21 Januari 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penipuan Arisan Online, Setoran Rp 2 Juta, Keuntungan Berlipat Ganda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Anggota Kepolisian Polres Ambon meringkus pelaku penipuan arisan online di Ambon, Senin (21/1). (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambon - Lantaran ingin memiliki uang banyak, puluhan warga di Ambon, Maluku, menjadi korban penipuan arisan online yang ditawarkan oleh seorang perempuan muda berinisial JMD lewat media sosial Facebook. Polisi telah menetapkan dua nama sebagai tersangka di balik modus penipuan bernama "arisan duel".
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban umumnya tergiur dengan modus arisan itu karena dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Setoran yang dibayar oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp 2 juta, Rp 3 juta, hingga Rp 5 juta.
Kasus penipuan ini terkuak setelah salah seorang warga yang merasa ditipu melaporkan kejadian itu ke Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease.
“Sudah ada satu korban yang melaporkan ke Polres Pulau Ambon, tapi dugaan kita ada puluhan orang dan mereka akan melaporkan juga,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, tawaran arisan itu dilakukan oleh pelaku lewat akun media sosial Facebook. Sejumlah korban kemudian terbuai modus yang disampaikan, sehingga para korban menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada pelaku.
Salah satu korban berinisal HK mengaku pernah menemui pelaku di sebuah tempat makan dan menyetor uang tunai sebesar Rp 2 juta. Namun, setelah dia mengetahui ada banyak orang yang mencari pelaku untuk menagih kembali uang yang telah disetor, dia pun tersadar bahwa telah ditipu.
"Polisi telah menangkap dua orang pelaku pada Minggu kemarin (20/1) setelah kasus tersebut dilaporkan, salah satunya berinisial JMD. Sementara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ipda Julkisno.
Atas tindakan penipuan itu, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang. "Kita masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut," pungkasnya. (AHS)
ADVERTISEMENT