Ranperda Izin Usaha Depot Air Minum Segera Diuji Publik

Konten Media Partner
26 November 2018 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ranperda Izin Usaha Depot Air Minum Segera Diuji Publik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) izin usaha depot air minum segera diuji publik oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon. nanti agar bisa disahkan menjadi Perda dalam paripurna masa sidang III Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus, Zeth Pormes mengatakan, Pansus telah melakukan rapat bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bagian hukum Pemerintah Kota Ambon dan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Maluku.
"Fase pembahasan hari ini yaitu menjawab Daftar Isian Masalah (DIM) dari Pemerintah Kota Ambon. Karena Ranperda ini adalah inisiatif dari DPRD, sehingga DIM yang disampaikan dari pemerintah kota perlu dijawab oleh DPRD. Pansus juga telah menjawabnya, dan telah disetujui oleh pemerintah kota untuk dilakukan perbaikan," ujar Zeth, Senin (26/11).
Dia mengaku, telah dilakukan perbaikan atas Ranperda tersebut. Baik dari judul, perubahan pada beberapa Bab diantaranya yang mengatur tentang perizinan usaha, dan beberapa pasal higenisanitasi.
ADVERTISEMENT
"Setelah fase pembahasan ini, kita mulai masuk tahap finalisasi, yakni uji publik. Ada berbagai perubahan yang telah diperbaiki untuk dibersihkan dalam draft ranperda. Kita rencana lakukan uji publik pada Rabu atau Kamis pekan ini," jelasnya.
Dalam uji publik nanti, Pansus akan melibatkan beberapa pihak terkait untuk mendapatkan masukan sebelum ditetapkan dalam paripurna internal Pansus guna disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pihak yang bakal diundang yakni para pelaku usaha, kepala camat, lurah, raja dan kepala desa.
"Setelah disampaikn ke pimpinan DPRD dalam Paripurna internal, kemudian akan dibawakan dalam paripurna secara resmi untuk ditetapkan menjadi Perda," tandasnya. (AHS)