Dinas Pertanian Musnahkan 500 Kilogram Daging Anjing Beku

Konten Media Partner
3 Juli 2018 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Pertanian Musnahkan 500 Kilogram Daging Anjing Beku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon memusnahkan sebanyak 500 kilogram daging anjing beku serta lima bibit tanaman jeruk manis. Pemusnahan daging anjing beku tersebut lantaran diduga akan dipasarkan di Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
Daging tersebut berasal dari Kota Makassar, Selawesi Selatan, yang diangkut menggunakan kapal motor (KM) Ngapuluh. Sementara lima bibit tanaman jeruk manis diamankan saat akan dikirim ke Kabupaten Maluku Barat Daya menggunakan transportasi udara.
Kepala Stasiun Karantina kelas I Ambon, Jumrin, mengatakan penyitaan daging anjing beku dan lima bibit tanaman jeruk manis dikarenakan tidak dilengkapi dokumen dan sertifikat Karantina (KH-10).
"Saat ditahan kita minta pemilik untuk melengkapi dokumen, tapi karena tidak menyanggupi maka kami menerbitkan KH-10 untuk melakukan pemusnahan," kata Jumrin, kepada ambonnesia.com, Selasa (3/7).
Selain melanggar aturan nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, serta peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000, larangan mengkonsumsi daging dengan alasan kesejahteraan hewan. Kampanye kesejahteraan hewan sudah dilakukan sejak tahun 1960-an oleh Office Internasional des Epizooties.
ADVERTISEMENT
"Di Indonesia sendiri, bahkan masalah ini sudah pernah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo," ungkapnya.
(Yusuf Samanery)