news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Remaja 14 Tahun Diperkosa Empat Pria Secara Bergilir

Konten Media Partner
2 September 2019 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy (Foto: Doc.ambonnesia)
Ambonnesia.com-Ambon,-Empat pria di Ambon memerkosa WY, remaja berusia 14 tahun di sebuah talud di kawaan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/9). Perbuatan bejat itu dilakukan usai empat pelaku mengonsumsi minuman keras.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy yang dikofirmasi Senin (2/9) membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, empat orang pelaku memerkosa WY sekitar pukul 04.00 WIT.
Setelah mengonsumsi miras, para pelaku kemudian menggiring korban ke talud di pantai. Keempat pelaku memerkosa korban secara bergilir.
“Pada hari itu juga, orangtua korban melaporkan para pelaku ke Mapolres Ambon,” kata Julkisno.
Polisi telah menangkap MJK dan HN. Kini keduanya sudah berstatus tersangka. Sedangkan dua pelaku lainnnya, AL dan FI masih dalam pengajaran aparat kepolisian.
“Sementara ini penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Amar)
ADVERTISEMENT