news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sebanyak 530.462 Penduduk Maluku Belum Miliki e-KTP

Konten Media Partner
9 Mei 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP (Foto: Dok. Pemprov Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP (Foto: Dok. Pemprov Aceh)
ADVERTISEMENT
Ambon - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku mencatat, sebanyak 750.254 warga Maluku sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sedangkan 530.462 lainnya belum memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
Laporan Disdukcapil Maluku, 30 April 2018 menunjukkan, jumlah penduduk provinsi Maluku 1.854.337 jiwa. Sebanyak 1.280.716 jiwa masuk kategori wajib KTP.
Hingga akhir April, sebanyak 1.117.856 jiwa atau 80 persen dari jumlah wajib e-KTP sudah melakukan perekaman di Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing.
Namun, hanya 750.254 jiwa atau 73,71 persen dari jumlah perekaman, yang telah memiliki fisik e-KTP. Dengan rincian, Kabupaten Maluku Tengah 170.995, Maluku Tenggara 51.892, Maluku Tenggara Barat 48.370, Buru 75.077, Seram Bagian Timur 43.505,Seram Bagian Barat 41.764, Kepulauan Aru 53.574, Maluku Barat Daya 34.981, Buru Selatan 31.341, Kota Ambon 159.896 dan Kota Tual 38.859.
Artinya, sebanyak 530.462 warga belum memiliki e-KTP, dari total 1.280.716 jiwa kategori wajib KTP. “Sedangkan pencetakan KTP-el terhitung sampai dengan 30 April 2018, sebanyak 750.254 jiwa atau 73,71 persen yang sudah terima fisik e-KTP,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Maluku, Ritchie Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/5).
ADVERTISEMENT
Sedangkan penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 262.863 atau 20 persen dari jumlah penduduk wajib e-KTP. Dengan rincian, Kabupaten Maluku Tengah 47.157, Maluku Tenggara 31.377, Maluku Tenggara Barat 30.167, Buru 11.114, Seram Bagian Timur 19.905 ,Seram Bagian Barat 8.135, Kepulauan Aru 11.364, Maluku Barat Daya 6.469, Buru Selatan 10.381, Kota Ambon 89.303, dan Kota Tual 13.995.
Huwae belum memastikan semua penduduk telah melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Namun, Disdukcapil kabupaten/kota sebagai penyelenggara teknis terus melakukan perekaman dan pencetakan.
Pelayanan pengadaan e-KTP dikerjakan secara online maupun offline. Offline terpaksa dilakukan untuk daerah yang belum memiliki jaringan internet, dan hasilnya akan di-upload ke sistem.
Dia menhimbau warga yang telah wajib KTP untuk proaktif melakukan perekaman dengan mendatangi Disdukcapil kabupaten/kota. “Penduduk yang berusia di atas 17 tahun, wajib melakukan perekaman untuk mendapatkan fisik KTP-el. Perangkat kami memang menjemput bola, namun warga juga harus proaktif,” ujarnya. (Amar)
ADVERTISEMENT