72.406 Pemilih di Maluku Terancam Tidak Ikut Pilkada

Konten Media Partner
5 Mei 2018 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambon,- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tinggal sebulan lagi, namun 72.406 pemilih, tersebar di sebelas kabupaten kota belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
ADVERTISEMENT
Dari 72.406 pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP di ataranya:
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemilih yang tidak memiliki e-KTP berjumlah 120.496.
”Ini minus data dari Kabupaten Bursel, MTB, dan Maluku Tenggara,' kata Rifan Kubangun kepada ambonnesia.com, Sabtu, (5/5).
Berdasarkan data KPU dari tiga kabupaten tersebut dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Maluku di kantor KPU Provinsi Maluku, 24 April lalu, MBD 1.381, Maluku Tenggara 5.955, dan Bursel 5.725.
ADVERTISEMENT
"Total pemilih potensial yang belum merekam e-KTP sebanyak 72.046 dari sebelumnya 120.496. Baru 48.090 saja yang sudah melakukan perekaman," ujarnya.
Sementara pemilih yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum menerima maupun yang terdaftar dalam database kependudukan, akan diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai gantinya, sehingga dapat melakukan pencoblosan pada 27Juni nanti.
Rifan menambahkan, Suket tersebut hanya diperuntukan kepada tiap individu atau satu orang pemilih saja.
"Tidak berlaku Suket kolektif seperti Pilkada 2015 dan 2017 lalu," tutur Rifan.
( Yusuf Samanery )