Senin, KPU Maluku Sahkan Pasangan Murad Usmail-Barnabas

Konten Media Partner
10 Agustus 2018 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senin, KPU Maluku Sahkan Pasangan Murad Usmail-Barnabas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ketgam : Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail - Barnabas Orno, saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku. Foto Istimewa
ADVERTISEMENT
Ambon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akan menggelar rapat pleno, Senin (13/8) untuk menetapkan pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih.
Penetapan ini dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada Gubenur Maluku 2018 di gedung sidang MK, di Jakarta, Jumat (10/8) sore.
“Tiga hari setelah putusan. Jadi, kemungkinan hari Senin kita agendakan. Kita ambil opsi di hari terakhir,”kata
Komisioner KPU Maluku Almudatsir Sangadji yang dikonfirmasi Ambonnesia.com via telefon seluler usai sidang.
Seperti diketahui, dalam putusannya, mahkamah menolak seluruh gugatan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath
"Amar putusan, menerima ekspesi termohon (KPU Provinsi Maluku) dan pihak terkait (pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno), dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak dapat diterima," ucap Ketua MK sekaligus Ketua majelis hakim, Anwar Usman saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, gugatan pasangan dengan nomor urut 3, tidak memenuhi legal standing (kedudukan hukum) perselisihan suara 2 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 5 tahun 2017.
Perolehan suara pemohon pasangan calon gubernur dan wkail gubernur provinsi Maluku nomor urut 3, sebanyak 225.636 suara. Sedangkan calon gubernur selaku termohon (Murad Ismail-Barnabas Orno) 328.982 suara, sehingga perbedaan suara 103.346 atau setara dengan 12 persen.
“Sesuai pandangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU Pilkada dan pasal 7 PMK nomor 5 tahun 2017,” ucap Arief Hidayat saat membacakan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
( Amar )