Soal Tumpahan Minyak, DPRD Bantah Kongkalikong dengan Pertamina

Konten Media Partner
24 September 2018 23:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soal Tumpahan Minyak, DPRD Bantah Kongkalikong dengan Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sejumlah Warga di kawsan Wayame Mengais Tumpahan Minyak Jenis Avtur di Pantai Wayame, Rabu (15/8) (Foto:Ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambon,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kembali berjanji memanggil pihak PT Pertamina untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak di Teminal BBM Wayame. Namun, lembaga ini masih menunggu penyelesaian proses hukum di kepolisian.
“Persoalan ini memang menjadi satu tekanan publik dalam mengikuti perkembangan dari tumpahan minyak dan kemudian soal dampak lingkungannya, maka tentu kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pertamina,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir kepada wartawan, Sabtu (22/9).
Selain proses hukum yang masih ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polres Ambon, dirinya mengakui masih fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBP) 2018.
Pihaknya juga membantah tudingan yang menyatakan DPRD Kota Ambon tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Pertamina karena diduga telah terjadi kongkalikong antara dua instansi ini. Menurut dia, Pertamina harus mempertanggungjawabkan kelelaiannya kepada publik.
ADVERTISEMENT
“Kita akan melakukan panggilan terhadap Pertamina. Akan tetapi kita butuh waktu. Sambil berkoordinasi dengan semua instansi. Termasuk mengundang pihak kepolisian agar sama-sama mendengarkan klarifikasi dari pihak Pertamina,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (15/8) lalu, puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Aviation Turbine Fuel (Avtur) tumpah hingga menyebar di Sungai Tehang serta laut di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon. Pihak Pertamina mengakui tumpahan minyak tersebut akibat kelalaian petugas saat membuka tangki sehingga mengakibatkan kebocoran. Warga di sekitar penampungan minyak milik Pertamina sempat mengira BBM jenis Avtur tersebut jenis bahan bakar minyak yang bisa dikonsumsi sehari-hari sehingga mereka turun untuk mengais minyak tersebut.
Brand Marketing Pertamina Maluku, Donny Brilianto saat dipanggil Komisi D DPRD Provinsi Maluku di kantor DPRD, Karang Panjang Ambon, mengatakan, pihaknya akan memastikan setelah Tim Investigasi Corporate Pertamina Pusat melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Jika dalam investigasi itu terbukti karena kelalain baik dari sistem ataupun dari pekerja, maka tentu ada konsekuensi yang akan dijalankan,” kata dia Senin (20/8) lalu.
Tumpahan minyak itu juga mendapat protes dari lembaga pemerhati lingkungan, Kalesang Maluku. Kalesang Maluku menilai Pertamina telah melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga, menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan sungai maupun laut di kawasan Teluk Ambon. Padahal pihak Pertamina wajib melakukan penanggulangan dengan cara memberikan informasi atau peringatan pencemaran kepada masyarakat.
Lembaga Kalesang juga meminta Pertamina menjalankan fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
“Ada larangan dalam Undang-Undang bahwa setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran, memasukan B3, memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah, membuang limbah ke lingkungan hidup serta lainnya lagi,” tutur Ketua Kalesang Maluku, Costansius Kolatfeka.
Meski begitu, sudah sebulan sejak Pertamina dipanggil DPRD guna memberikan keterangan hingga kini belum ada tindak lanjut soal insiden tersebut.
(AHS)