Staf Ahli Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Penembakan Bocah 8 Tahun

Konten Media Partner
23 Februari 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy (Foto: ambonnesia.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy (Foto: ambonnesia.com)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com - Staf ahli Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Gustav D. S. Nendissa yang diduga menembak GL (8 tahun) ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
ADVERTISEMENT
Kasubag Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi Ambonnesia.com mengungkapkan, Gustav telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan. Kini yang bersangkutan sudah langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pulau,” ujar Julkisno, Sabtu (23/2).
Julkisno menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, Gustav dipolisikan lantaran diduga menembak Geovani Louhenapessy dengan menggunakan senapan angin pada Rabu (20/2). Pemicunya, sang bocah mengambil mangga yang jatuh dari pohon milik Gustav.
Menurut ibu korban, An Louhenapessy, pelaku mengaku kepadanya bahwa peluru tersebut salah sasaran. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, Tantui Ambon.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, lengan kanan korban tak bisa bergerak karena rasa sakit yang dialaminya usai ditembak. “Anak saya pulang dengan mengatakan saya ditembak. Saat itu juga saya langsung membawanya ke RS Bhayangkara,” kata ibu korban, An Louhenapessy di Polres Pulau Ambon, Rabu (20/2).
(AHS)