Stiker Caleg di Kemasan Beras Pra Sejahtera Beredar di Maluku Tengah

Konten Media Partner
17 Maret 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stiker caleg DPD, DPR dan DPRD yang diduga ditempel di karung beras pra sejahtera (Rastra) di Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah, Kamis (14/3)  (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Stiker caleg DPD, DPR dan DPRD yang diduga ditempel di karung beras pra sejahtera (Rastra) di Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah, Kamis (14/3) (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com -Ambon,-Sejumlah calon anggota legislatif 2019 diduga melanggar aturan kampanye di di Desa Tananahu, Teluk Elpaputih, Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran itu dalam bentuk pembagian beras pra sejahtera (Rastra) pada Kamis (14/3) pagi hingga pukul 15.00 WIT. Diduga ada stiker sejumlah caleg yang ditempelkan pada karung berisi 10 kilo gram.
Caleg DPRD Maluku Tengah dari PDIP berinisial JW, caleg Gerindra untuk DPRD provinsi berinisial AMI, caleg DPR RI dari Nasdem berinisial AT), dan calon DPD RI berinisial MD.
Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Teluk Elpaputih yang mengetahui kejadian itu, telah melaporkan ke Bawaslu Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Maluku Tengah, Rizal Sahupala yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih melengkapi dokumen. Kalau sudah lengkap, diadakan pembahasan tahap I dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” kata Rizal
ADVERTISEMENT
Beras pra sejahtera merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang digelontorkan dengan uang negara untuk rakyat pra sejahtera. Beras itu tidak larang pembagiannya jika dilakukan oleh pemerintah.
Namun, bila dilakukan dengan membagikan bahan kampanye tentu perlu ditelusuri karena ada potensi pelanggaran. Kegiatan pembagian beras dengan motif kampanye itu, diduga sebagai pelanggaran pemilu karena menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.
Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Larangan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017, antara lain larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, mengikutsertakan perangkat desa, juga larangan menggunakan fasilitas negara,” kata anggota Bawaslu Maluku, Subair ketika dikonfirmasi, Minggu (17/3).
ADVERTISEMENT
Hingga kemarin, Bawaslu Maluku belum mendapat laporan resmi perkembangan dugaan pelanggaran tersebut dari Bawaslu Maluku Tengah.”Kami belum dapat laporan dari Bawaslu Maluku Tengah. Sedikit lagi saya minta mereka kasi laporan,” katanya. (Amar)