Sudah 10 ASN Koruptor di Maluku Dipecat

Konten Media Partner
26 Juni 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi korupsi (Doc. Ambonnesia.com)
Ambonnesia.com-Ambon,-Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor dipecat. Seluruh hak dan kewajiban mereka dinyatakan selesai bulan ini.
ADVERTISEMENT
Kelima mantan ASN koruptor itu, yakni Jamaludin Masuku, Wilson Lalo, Yakomina Patty, Ana Wairata dan Frangky Hitipeuw. Jamaludin sebelumnya menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. Dia terlibat kasus korupsi Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Bansos Dinas Sosial Maluku.
Wilson Lalo sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan di Provinsi Maluku. Dia terlibat korupsi dana keserasian pengungsi di Dinsos Maluku.
Yakomina Patty menjabat Kepala Seksi di Bidang Rehabilitasis Dinas Sosial Provinsi Maluku. Yakomina terlibat korupsi dana keserasian pengungsi Maluku.
Adapun Ana Wairata sebelumnya menjabat Staf Umum Dinas Sosial Provinsi Maluku ikut terlibat korupsi dana keserasian pengungsi tersebut.
Sedangkan Frangky Hitipeuw sebelumnya merupakan staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terlibat korupsi pengadaan kapal ikan di Dinas Perikanan Kabupatan Kepulauan Tanimbar saat menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
ADVERTISEMENT
Pemecetaan dengan tidak terhomat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Pemberhentian kelima ASN terseburt berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku, Murad Ismail tanggal 29 Mei 2019.
“Total ada lima mantan Napi yang dipecat berdasarkan SK tertanggal 29 Mei 2019," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Donald Saimima kepada Ambonnesia, Rabu (26/6).
Pemecetan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Maluku mengantongi putusan dari Pengadilan Negeri Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, kata Saimima, sudah sepuluh mantan ASN koruptor yang dipecat.
ADVERTISEMENT
sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Said Assagaff sudah memecat lima ASN koruptor. Mereka adalah Lodewik Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andreas Jamlay dan Jhon Rante.
"Total keseluruhan ASN mantan koruptor yang dipecat menjadi 10 orang. Kemarin 5 orang, dan kali ini 5 orang, maka seluruh hak mereka sebagai ASN dinyatakan selesai,” pungkasnya. (Mona)