Syarat Polisi Pariwisata di Ambon Dipastikan Mampu Berbahasa Asing

Konten Media Partner
3 Desember 2018 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syarat Polisi Pariwisata di Ambon Dipastikan Mampu Berbahasa Asing
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- Perekrutan tenaga Polisi Pariwisata oleh Pemerintah Kota Ambon akan dilakukan sesuai dengan mekanisme. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDSDM) Kota Ambon, Benny Selano kepada wartawan, Senin (3/12).
ADVERTISEMENT
Kata dia, perekrutan tenaga kontrak polisi pariwisata itu akan melalui mekanisme yang telah diatur dan telah berlaku. "Penerimaan tersebut akan didasari pada kebutuhan pemerintah Kota Ambon," ujar Benny.
Perekrutan tersebut, juga didasari pada sejumlah kriteria sesuai dengan persyaratan yang ada, baik secara administrasi ataupun kompetensi dasar. Misalnya, mampu menguasai bahasa asing serta berpenampilan baik dan sopan.
Dia menjelaskan, tahap awal kuota dibutuhkan sebanyak 20 orang tenaga kontrak yang nantinya akan bertugas di lokasi wisata dan tidak bertugas di pasar atau terminal. Secara tekhnis akan ditentukan Satpol PP dan Dinas Pariwisata.
Sistem perekrutan itu tentu dilakukan secara profesional guna menghasilkan tenaga keamanan pariwisata yang handal, guna mewujudkan upaya Ambon menjadi kota wisata pada 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti syarat yang ditetapkan berbeda dengan penerimaan satpol pp umum, kita tidak mau rekrutmen hanya untuk memenuhi kuota tetapi tidak berfungsi untuk proses pelayanan kepariwisataan di Ambon,” tegasnya. (AHS)