Tiga Gedung Sekolah di Ambon Disegel

Konten Media Partner
14 November 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Salatalohy (Foto: Dok.ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Salatalohy (Foto: Dok.ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Tiga gedung sekolah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan kembali disegel oleh Ibrahim Parera selaku pemilik lahan. Ujung persoalannya tidak lain ihwal sengketa lahan. Pihak ahli waris menilai Pemkot Ambon lambat dalam menuntaskan ganti rugi lahan yang belum diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Tiga gedung yang terletak di kawasan Nania Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu yakni, SD Inpres 54, SD Inpres 55 dan SMP Negeri 16.
“Itu haknya dia. Kami ini punya itikad baik untuk membayar. Harusnya mereka sabar, sebab uang ganti rugi itu bukan dari kami tapi negara," kata Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon Fahmi Salatalohy, Kamis, (11/11).
Menurut Fahmi, Dinas Pendidikan Kota Ambon masih menunggu kedatangan tim penilai dari Makasar, Sulawesi Selatan untuk mengukur luas lahan itu. Kata dia, setelah proses pengukuran, uang ganti rugi akan diberikan.
"Saya sudah koordinasi dengan kepala bagian hukum untuk dipercepat penyelesaiannya tahun ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Ambon Sirjhon Slarmanat menuturkan, pihaknya tengah memproses tuntutan ahli waris, sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Kita lakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa, termasuk didalamnya penetapan harga," ujarnya.
Ia mengatakan semua pihak sebenarnya telah bertemu dan membahas penyelesaian sengketa tersebut, sementara proses penyelesaian perkara ditargetkan rampung sampai akhir tahun, tergantung harga patokan yang ditentukan tim penilai.
“Tidak ada penundaan, kami bekerja sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Slarmanat.
Sebelumnya, pihak ahli waris atau pemilik lahan sempat menyegel ketiga sekolah itu pada Juli lalu. Namun, kembali dibuka setelah negosiasi antara Pemerintah Kota Ambon dan pihak ahli waris.