Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan

Konten Media Partner
5 September 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barang bukti kayu ilegal yang diamankan di area kantor Balai Gakum KLHK Wilayah II Ambon. (Foto: Ambonnesia.com)
Ambonnesia.com-Ambon,-Balai Penanganan dan Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Ambon mengamankan tiga truk pengangkut kayu ilegal. .
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Gakum Wilayah II Ambon, Yosef Nong mengatakan, tiga truk beserta kayu ilegal yang diamankan itu memiliki dokumen pengangkutan kayu palsu. Selain itu, tidak dilengkapi dokumen pengangkutan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHK-KO).
"Saat ini kami mengamankan tiga truk angkutan kayu dengan isinya di kantor Balai Gakum KLHK Wilayah II Ambon untuk proses penyidikan," kata Yosef di ruang kerjanya, Kamis (5/9).
Yosef menjelaskan, jumlah kayu di dalam truk ternyata berbeda dengan aplikasi pelacakan milik Balai Pemantuan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) yaitu sebanyak 1.151 meter kubik.
“Dapat dipastikan bahwa dokumem pengangkutan tersebut palsu,” jelasnya.
Penangkapan tiga truk bermuatan kayu ilegal terungkap dari hasil pemeriksaan operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Ambon, bersama Kepolisian Resort Maluku Tengah serta Petugas KPPP Pelabuhan Amahai.
ADVERTISEMENT
Total kayu ilegal 21 kubik, rencananya akan dijual pada sejumlah penadah kayu di Ambon. Sementara itu, salah satu staf industri primer hutan kayu Provinsi Maluku berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti mengeluarkan surat izin pemuatan kayu palsu.
AL terancam hukuman pidana penjara paling singkat delapan bulan dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Mona)