Wakapolres Ambon: Polisi Harus Netral Dalam Pemilu

Konten Media Partner
21 Maret 2019 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Ambon: Polisi Harus Netral Dalam Pemilu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambonnesia.com-Ambon,-Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Polisi Ferry Mulyana mengingatkan seluruh anggota polisi agar netrla dalam Pemilu 2019. Tidak boleh menerima bantuan dalam bentuk apapun dari calon anggota legislatif atau tim calon presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Peringatan itu ia sampaikan dalam kegiatan Pembekalan Teknis Pengamanan TPS kepada personil Polres Pulau Ambon Lease di di Gedung Islamic Center, Ambon, Kamis (21/3).
Selain menjaga sikap netral, anggota polisi juga dilarang memberikan komentar dan mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu.
Apabila melanggar akan diancam dengan pidana pemilu pasal 492 dan pasal 493 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Anggota Polri harus bersikap netral. Anggota tidak memiliki hak untuk memilih, dilarang memberikan komentar dan mengarahkan, memelihara situasi yang kondusif,”ujar Luther Banne dalam arahanya.
Ia juga menjelaskan, anggota dilarang berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota polisi hanya bisa memantau dari jarak 50 meter.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon, Martinus Kainama mengatakan, ancaman pemilu terdiri dari politik uang, sentimen suku, ras, agama dan antar golongan serta penyebaran informasi yang bersifat hoax atau bohong. Ia mengajak semua pihak untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut.
Ia berpesan agar mewaspadai ancaman radikalisme yang ditunggangi dalam pemilu.
“Menjelang pemilu harus diwaspadai yaitu bentuk bentuk paham radikalisme (perubahan dengan kekerasan) yang ditunggangi baik dari dalam maupun dari luar negeri,” katanya.(Amar)