Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang penggunaan pakaian seragam beserta atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah—selanjutnya disebut SKB 3 Menteri —menarik diamati.
Jika sebelumnya negara lebih sering dianggap sebagai pelaku intoleransi, kini ia mengambil peran sebagai penjamin toleransi. Namun apakah kebijakan ini memadai?
Sulit disangkal, SKB tersebut merupakan reaksi cepat terhadap berita “pemaksaan” penggunaan jilbab bagi sejumlah siswi non-Muslim di sebuah SMK Negeri di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814