Negara Harus Menjamin Hak Masyarakat Berdemonstrasi Damai

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
22 Mei 2019 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Amnesty International Indonesia mengatakan, pihak berwenang harus memastikan adanya penghormatan penuh terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sebelum pengumuman hasil pemilihan umum resmi yang akan dilakukan pada 22 Mei.
ADVERTISEMENT
“Pihak berwenang di Indonesia harus memperbolehkan orang berdemonstrasi secara bebas dan damai. Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan maupun mengintimidasi demonstran,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Sebelum pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok, berbagai organisasi massa dan aktivis politik oposisi terkemuka telah mengumumkan rencana untuk menggelar protes massa di Jakarta pada 22 Mei, dengan maksud menolak hasil pemilihan presiden (pilpres) pada 17 April lalu.
Sejak Minggu, 19 Mei, media telah melaporkan bahwa polisi menghentikan pergerakan kelompok-kelompok yang bepergian dengan bus ke Jakarta, memerintahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dengan maksud agar mereka tidak mengikut aksi pada 22 Mei di ibu kota.
ADVERTISEMENT
“Mencegah orang bergabung untuk melakukan protes damai adalah pelanggaran terhadap hak asasi mereka. Setiap orang memiliki hak untuk bergabung dengan orang lain dan mengekspresikan pikiran mereka secara damai, ” tambah Usman Hamid.
Amnesty International Indonesia juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak melibatkan militer dalam penanganan demonstrasi, karena mereka tidak dilatih atau tidak dipersiapkan untuk menangani situasi seperti itu yang benar-benar asing bagi mandat dan misi perjuangan mereka.
Jika--secara khusus--mereka akan ditempatkan untuk tugas ini, maka mereka harus sepenuhnya dilatih dan diperlengkapi untuk memenuhi pekerjaan ini sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional, terutama prinsip "melindungi kehidupan", tunduk pada aturan yang sama seperti polisi reguler dan, dan harus ditempatkan di bawah pengawasan/komando otoritas sipil.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang
Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (Prinsip-Prinsip Dasar) yang diadopsi di dalam negeri oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Kepala Polri (Perkap No. 1/2009) dengan jelas menetapkan bahwa petugas penegak hukum hanya dapat menggunakan kekuatan apabila cara-cara nir-kekerasan tidak berjalan efektif. Dalam menggunakan kekuatan, aparat penegak hukum harus berupaya meminimalkan risiko bahaya dan cedera.
Prinsip-prinsip Dasar tersebut mensyaratkan bahwa dalam rangka membubarkan aksi damai yang melanggar hukum di bawah undang-undang domestik, petugas penegak hukum harus sanggup menahan diri sepenuhnya.
Dalam kondisi apa pun, prioritas harus tetap diberikan kepada pembubaran massa tanpa menggunakan kekuatan, dan jika kekuatan harus digunakan, maka aksi yang dilakukan harus sebanding dengan tingkat perlawanan oleh para demonstran; kekuatan yang mungkin menimbulkan kerugian berat harus ditujukan hanya pada individu-individu yang juga berbuat kekerasan, dan kekuatan dengan efek yang lebih luas hanya dapat dibenarkan dalam kasus-kasus kekerasan yang membahayakan orang lainnya, terutama ketika tidak mungkin lagi mengendalikan kekerasan dengan hanya berurusan dengan individu yang terlibat dalam kekerasan.
ADVERTISEMENT
---
Amnesty International
21 Mei 2019