Penetapan Tersangka Veronica Koman Merupakan Kriminalisasi Kemerdekaan

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
5 September 2019 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Merespons keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penetapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik.
ADVERTISEMENT
Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya. Jika tuduhan polisi adalah Veronica 'memprovokasi', maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?
Justru yang harus kepolisian fokuskan, menurut Usman, adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Usman mengungkapkan, kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Papua. Jika ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan oleh Veronica, maka sebaiknya polisi memberikan klarifikasi, bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif.
ADVERTISEMENT
"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," tegasnya.