Segera Investigasi Penyerang Polsek Ciracas

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
15 Desember 2018 6:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas kepolisian memasang garis polisi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12).
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memasang garis polisi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang untuk mengedepankan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) dalam menangani insiden pembakaran kantor dan properti Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa 11 Desember 2018, dan peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Tersangka pelaku dugaan pengeroyokan anggota TNI yang telah ditangkap tetap harus dilindungi hak-hak asasinya, tidak disiksa, dan dilindungi integritas fisiknya dari potensi kekerasan yang bisa dilakukan aparat atau pihak lain yang ingin melakukan balas dendam. Sementara itu, investigasi atas perusakan kantor dan properti Polsek Ciracas harus dilakukan sepenuhnya oleh institusi kepolisian dan bila cukup bukti, para pelakunya harus diadili di pengadilan umum sesuai kewajiban HAM internasional Indonesia”, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Pada Senin sore (10/12), terjadi aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI oleh sekelompok orang yang diduga merupakan tukang parkir di sebuah pertokoan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Sehari setelahnya, 1Selasa (11/12) sekitar pukul 22.00 WIB, berkumpul ratusan massa di dekat lokasi pengeroyokan. Diduga pengeroyokan tersebut terjadi karena pertikaian individual anggota TNI dengan seorang tukang parkir di sana
ADVERTISEMENT
Menurut laporan kredibel yang diperoleh Amnesty International Indonesia, ratusan orang tersebut diduga merupakan anggota TNI dari berbagai angkatan (AD, AL, dan AU) yang melakukan “aksi solidaritas” menuntut keadilan terhadap aksi pengeroyokan sebelumnya. Saat ratusan orang tersebut berkumpul, beberapa petinggi TNI setempat sempat meminta mereka untuk membubarkan diri, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Sekitar pukul 22.30 WIB, ratusan orang tersebut pindah menuju kantor Polsek Ciracas, dan sempat melakukan pemukulan terhadap dua orang yang melintas di kerumunan. Setelah tiba di Polsek, beberapa wakil massa menemui Kapolres Jakarta Timur dan Kapolsek Ciracas dan memaksa polisi menyerahkan pelaku pengeroyokan kepada massa.
Hal itu pun direspons oleh Kapolres Jakarta Timur dengan janji dalam waktu singkat akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para petinggi TNI setempat juga hadir di area Polsek Ciracas dan meminta kerumunan massa untuk membubarkan diri.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, sekitar satu jam berikutnya kerumunan massa tersebut mulai memasuki halaman kantor Polsek Ciracas dan merusak sejumlah mobil yang ada di sana. Aksi berlanjut dengan pembakaran kantor Polsek Ciracas. Aksi ini menyebabkan banyak anggota kepolisian yang berada di lokasi segera menyelamatkan diri dan juga beberapa tahanan kepolisian di sana. Total kerusakan mencakup bangunan kantor Polsek Ciracas dan 21 kendaraan mobil yang dalam kondisi rusak body dan pecah kaca.
Aparat kepolisian telah menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan TNI, dan masih memburu beberapa tersangka lainnya “Para tersangka ini harus diproses sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan secara khusus harus dilindungi hak-nya untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi, baik oleh penyidik kepolisian maupun pihak lain yang mungkin ingin melakukan balas dendam,” kata Usman Hamid.
ADVERTISEMENT
Amnesty International Indonesia khawatir hal ini bisa terjadi, terutama bila melihat fakta bahwa sehari setelah kejadian pengeroyokan, rumah orang tua dari mereka yang diduga melakukannya dirusak oleh puluhan orang di saat yang bersamaan dengan penyerangan kantor Polsek Ciracas.
Plang Polsek Ciracas rusak. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Plang Polsek Ciracas rusak. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
Di lain pihak, hingga hari ini pihak kepolisian belum juga bisa mengumumkan identitas pelaku perusakan kantor Polsek Ciracas meskipun ada indikasi kuat mereka adalah anggota TNI. Hal ini terjadi karena adanya hambatan struktural dalam sistem peradilan di Indonesia di mana seluruh kejahatan –baik bersifat militer maupun non-militer yang diduga dilakukan oleh aparat TNI hanya bisa diinvestigasi dan ditangani oleh sistem peradilan militer, meskipun UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyerukan adanya perubahan diamandemen.
ADVERTISEMENT
“Meski ada berbagai desakan agar tindak pidana non-militer yang diduga dilakukan oleh aparat TNI bisa dibawa ke sistem peradilan sipil, hingga hari ini tidak ada yang berinisiatif melakukan amandemen. Terakhir, agenda melakukan revisi atas sistem peradilan militer terdapat di dalam Nawacita Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. Kasus penyerangan Polsek Ciracas menjadi satu lagi alasan bagi pemeritah dan parlemen untuk segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Pengadilan Militer”, ujar Usman Hamid.
Badan-badan HAM internasional menyatakan lingkup pengadilan militer sebaiknya dibatasi pada pelanggaran disiplin kemiliteran, sedangkan pelanggaran HAM atau kejahatan-kejahatan lain menurut hukum internasional sebaiknya ditangani oleh pengadilan sipil.