Setop Kriminalisasi Aktivis

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
27 September 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Merespons penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan:
ADVERTISEMENT
Penangkapan mereka berdua, walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi justru malah menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas. Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.
Mendukung aksi mahasiswa melalui online crowdfunding bukanlah tindak pidana begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua, atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial.
Secara spesifik, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan. Walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan, cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kami meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu. Penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena ia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT
Dandhy telah dibebaskan setelah diperiksa, namun status tersangkanya tetap ada. Kasusnya tetap dilanjutkan oleh kepolisian. Tindakan melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangkanya.
Dandhy Laksono. Foto: Instagram/@dandhy_laksono
Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya yang menyatakan ia tetap akan menjaga demokrasi, dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan. Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif kepada mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini.
Bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu, serta sebelumnya Veronica Koman harus segera diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi maka itu dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono.
Best,
Haeril Halim
Communications Desk, Amnesty International Indonesia
Phone: +628118820055