Tolak Tim Pengawas Ucapan Tokoh

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
9 Mei 2019 16:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kalangan milenial lakukan aksi protes Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kalangan milenial lakukan aksi protes Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, untuk mengurungkan rencana pembentukan tim khusus pengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Tanpa kejelasan apa yang dimaksud 'melanggar hukum', upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah dan lebih jauh, berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia. Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia.
“Keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
"Jika hal ini benar, maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi antikritik," tambah Usman.
Kemerdekaan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Sementara itu, lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Pelarangan terhadap imbauan kebencian kebangsaan, ras, dan agama juga diperbolehkan, namun ujaran demikian haruslah dengan jelas menunjukkan maksud untuk memancing orang lain untuk mendiskriminasi, memusuhi, atau melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi orasi penyampaikan pendapat saat pemilu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk adalah akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat termasuk di media sosial. Sementara itu, keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan secara masif terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau presiden.
“Secara umum pembatasan hak asasi manusia itu boleh. Tapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai pembatasan tersebut dilakukan untuk alasan yang salah yang malah mematikan esensi dari hak itu sendiri. Perlu diingat hak itu merupakan unsur dasar dari negara hukum, bukan negara kekuasaan.”
Menkopolhukam, Wiranto, lewat sambungan telepon kepada Amnesty International Indonesia menjelaskan bahwa tim yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam bukanlah sebuah badan baru, melainkan sebatas tim asistensi yang terdiri dari beberapa akademisi seperti Muladi, Romli Atmasasmita, Indriyanto Senoadji, hingga Yusril Ihza Mahendra. Jadi pembentukan tim tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik seperti era Orde Baru.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan tersebut, Usman mengatakan Amnesty International Indonesia mengapresiasi penjelasan yang diberikan Menkopolhukam terkait rencana tersebut.
"Namun, menurut hemat kami, keberadaan tim tersebut tidak diperlukan, karena ia malah bertumpang tindih dengan kewenangan penegak hukum yang ada."
Pengumuman bahwa tim akan dibentuk dan ditugaskan untuk menargetkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengkritik pemerintah--guna melihat adakah pasal pemidanaan yang dapat dikenakan terhadap mereka--akan mengirimkan pesan yang salah, bahwa ini adalah langkah politik dan bukan bagian dari pembatasan yang sah sesuai standar HAM internasional dan nasional.
Justru sebagai pejabat kementerian koordinator di pemerintahan, Menkopolhukam cukup mengkoordinasikan seluruh kementerian di bidang politik, hukum, dan keamanan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Salah satu hal yang perlu diingatkan pada jajarannya adalah bahwa mereka dalam melaksanakan tugasnya perlu memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk dapat menyuarakan pendapat secara damai tanpa takut akan ancaman, termasuk kritik atas kinerja pemerintahan. Tanpa membuka kritik, penyelenggaraan kementerian di bawah akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Itu bukan semangat reformasi 1998," kata Usman.
ADVERTISEMENT
Pejabat negara harus mentolerir lebih banyak kritik ketimbang individu yang tidak menduduki jabatan publik. Penggunaan undang-undang pencemaran nama baik, penghinaan, atau makar, dengan motif menghambat kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.
Amnesty International menolak peraturan perundang-undang yang melarang penghinaan terhadap kepala negara atau tokoh masyarakat, militer, atau lembaga publik lainnya atau bendera atau simbol negara. Amnesty International juga menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi, yang harus diperlakukan sebagai masalah litigasi sipil. Pejabat publik seharusnya tidak menerima bantuan atau dukungan negara dalam melakukan upaya melaporkan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT