Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan selama pengetatan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021. Salah satu yang diatur, yakni menghentikan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, termasuk di masjid dan musala.
Hal ini tertuang dalam Kepgub No. 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan penutupan tempat ibadah tertuang dalam lampiran Kepgub.
Menanggapi hal itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta akan tentu mengikuti Kepgub Anies. Pihaknya akan berkoordinasi untuk dengan DMI Pusat tentang keputusan baru Anies ini.
"Itu kami jadikan acuan," kata Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al-Ayyubi, saat dihubungi, Kamis (24/6).
Makmun mengatakan, DMI sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di Jakarta. Dalam surat itu tertulis, agar meniadakan Salat Jumat berjemaah dan mengganti dengan Salat Zuhur. Kemudian, salat rawatib atau salat wajib berjemaah juga ditiadakan dan dilakukan di rumah.
Meski begitu, pengurus masjid boleh mengumandangkan azan. Tentu azan dikumandangkan sebagai penanda waktu masuk salat dan panggilan salat, meski kali ini ibadah dijalankan di rumah.
"Azan tetap dikumandangkan dari masjid dan musala," ucap dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: