PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

30 Juni 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:47 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Pemberlakuan PSBB di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pemberlakuan PSBB di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ungkap Jokowi.

"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan yang tertuang dalam skenario PPKM Darurat bersifat final. Tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan

Berikut usulan lengkap PPKM Darurat:

ADVERTISEMENT

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

ADVERTISEMENT

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

ADVERTISEMENT

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

ADVERTISEMENT

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Bali

NomorKota/Kabupaten
1
Kabupaten Badung
2
Kabupaten Bangli
3
Kabupaten Buleleng
4
Kabupaten Gianyar
5
Kabupaten Jembrana
6
Kabupaten Klungkung
7
Kota Denpasar

Banten

NomorKota/Kabupaten
1
Kabupaten Lebak
5
Kabupaten Serang
2
Kabupaten Tangerang
3
Kota Cilegon
4
Kota Serang
6
Kota Tangerang
7
Kota Tangerang Selatan

Jakarta

NomorKota/Kabupaten
1
Jakarta Barat
2
Jakarta Pusat
3
Jakarta Selatan
4
Jakarta Timur
5
Jakarta Utara
6
Kepulauan Seribu

Jawa Barat

NomorKota/Kabupaten
1
Kabupaten Bandung
2
Kabupaten Bandung Barat
3
Kabupaten Bekasi
4
Kabupaten Bogor
5
Kabupaten Ciamis
6
Kabupaten Cianjur
7
Kabupaten Cirebon
8
Kabupaten Garut
9
Kabupaten Indramayu
10
Kabupaten Karawang
11
Kabupaten Kuningan
12
Kabupaten Majalengka
13
Kabupaten Pangandaran
14
Kabupaten Purwakarta
15
Kabupaten Subang
16
Kabupaten Sukabumi
17
Kabupaten Sumedang
18
Kota Bandung
19
Kota Banjar
20
Kota Bekasi
21
Kota Bogor
22
Kota Cimahi
23
Kota Cirebon
24
Kota Depok
25
Kota Sukabumi
26
Kota Tasikmalaya
ADVERTISEMENT

Jawa Tengah

NomorKabupaten/Kota
1
Kabupaten Banjarnegara
2
Kabupaten Banyumas
3
Kabupaten Batang
4
Kabupaten Blora
5
Kabupaten Boyolali
6
Kabupaten Brebes
7
Kabupaten Cilacap
8
Kabupaten Demak
9
Kabupaten Grobogan
10
Kabupaten Jepara
11
Kabupaten Karanganyar
12
Kabupaten Kebumen
13
Kabupaten Kendal
14
Kabupaten Klaten
15
Kabupaten Kudus
16
Kabupaten Magelang
17
Kabupaten Pati
18
Kabupaten Pekalongan
19
Kabupaten Pemalang
20
Kabupaten Purbalingga
21
Kabupaten Rembang
22
Kabupaten Semarang
23
Kabupaten Sragen
24
Kabupaten Sukoharjo
25
Kabupaten Tegal
26
Kabupaten Temanggung
27
Kabupaten Wonogiri
28
Kabupaten Wonosobo
29
Kota Magelang
30
Kota Pekalongan
31
Kota Salatiga
32
Kota Semarang
33
Kota Surakarta
34
Kota Tegal

Jawa Timur

NomorKota/Kabupaten
1
Kabupaten Bangkalan
2
Kabupaten Banyuwangi
3
Kabupaten Blitar
4
Kabupaten Bondowoso
5
Kabupaten Gresik
6
Kabupaten Jember
7
Kabupaten Jombang
8
Kabupaten Kediri
9
Kabupaten Lamongan
10
Kabupaten Lumajang
11
Kabupaten Madiun
12
Kabupaten Magetan
13
Kabupaten Malang
14
Kabupaten Mojokerto
15
Kabupaten Nganjuk
16
Kabupaten Ngawi
17
Kabupaten Pacitan
18
Kabupaten Pamekasan
19
Kabupaten Pasuruan
20
Kabupaten Ponorogo
21
Kabupaten Sidoarjo
22
Kabupaten Situbondo
23
Kabupaten Trenggalek
24
Kabupaten Tuban
25
Kabupaten Tulungagung
26
Kota Batu
27
Kota Blitar
28
Kota Kediri
29
Kota Madiun
30
Kota Malang
31
Kota Mojokerto
32
Kota Pasuruan
33
Kota Probolinggo
34
Kota Surabaya

Yogyakarta

NomorKota/Kabupaten
1
Kabupaten Bantul
2
Kabupaten Gunungkidul
3
Kabupaten Kulon Progo
4
Kabupaten Sleman
5
Kota Yogyakarta