Perlu keseimbangan dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut

Nusantara
Bangkit dengan Semangat Bahari
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nusantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wilayah pesisir dan laut sebagai ekosistem yang dinamis memiliki karakteristik yang sangat unik. Keunikan wilayah ini mengisyaratkan pentingnya pengelolaan wilayah tersebut untuk dikelola secara, terarah, terpadu, berkelanjutan dan bijaksana. Wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan sehingga perlu diatur atau dimanajemen sebaik mungkin terkait pemanfaatannya, jika tidak maka akan berdampak terhadap ekosistem pesisir dan laut yang berada di sekitarnya. Selain itu pengaturan pemanfaatan ruang pada wilayah pesisir dan laut akan menciptakan keseimbangan dan keterpaduan antar aspek kebijakan, ekologi, sosial, budaya dan ekonomi. Sehingga kawasan pesisir bukan hanya bermanfaat secara ekonomi dan sosial semata tetapi juga berfungsi secara ekologis.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki ruang laut dengan sumberdaya kelautan yang berlimpah di dalamnya. garis pantai mencapai 95.181 kilometer dan pulau sebanyak 17.480, serta posisi geografis di antara dua samudera, menjadikan Indonesia memiliki posisi penting di antara negara-negara di dunia. Selain itu kekayaan hayati laut tropis dan kekayaan non hayati dalam berbagai bentuk, sudah seharusnya Indonesia menjaga warisan tersebut dengan penuh integritas dan berkelanjutan demi masa depan generasi berikutnya namun sayangnya, pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan belumlah berjalan maksimal dan memberikan konstribusi positif terhadap pembangunan di daerah bahkan nasional. masyarakat yang hidup pada wilayah pesisir dan notabene berprofesi sebagai nelayan masih hidup dibawah garis kemiskinan ditengah kekayaan sumberdaya lautnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut diantaranya masih tumpang tindih pemanfaatan ruang, pemanfaatan tak seimbang, dampak aktivitas manusia, dan pencemaran wilayah di pesisir dan laut. Konsep pemanfaatan ruang perlu memperhatikan keterpaduan dan keserasian berbagai macam sektor kegiatan dan antar level pemerintahan (Integration of government levels). Sementara itu, batas kegiatan perlu ditentukan. Dengan demikian pertentangan antar kegiatan dalam jangka panjang dapat dihindari atau diperkecil
Dilain sisi pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan akan memberi pengaruh nyata terhadap mitigasi dalam pemanasan global. Sehingga perlu kesiapan pemerintah dan masyarakat terhadap kegiatan mitigasi bencana serta adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. karena negara kita berada pada posisi ring of fire dan rawan bencana seperti gempa bumi, tsunami, erosi, banjir, gelombang ekstrem, dan kenaikan paras muka air laut. maka pembangunan kelautan dan perikanan khususnya terkait pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut harus diperhatikan keseimbangannya yang didukung ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang ramah lingkungan. karena Jika kita JAGA ALAM maka alam akan menjaga kita.
ADVERTISEMENT
Masalah penting dalam pemanfaatan dan pengembangan wilayah pesisir adalah ketidakseimbangan pemanfaatan sumber daya tersebut, ditinjau dari aspek penyebarannya dalam tata ruang. Hal ini merupakan akibat dari konsep maupun tahapan perencanaan yang tidak melalui kajian secara tepat dan kurangnya pelibatan banyak pihak, sehingga tidak jarang dijumpai dalam suatu kawasan terdapat lebih dari satu kegiatan pembangunan atau pemanfaatan yang saling bentrok. Misalnya pembangunan pelabuhan ataupun sarana prasana lainnya yang berdampingan dengan kegiatan konservasi ataupun kegiatan budidaya perikanan.
Tekanan terhadap sumberdaya akibat aktivitas manusia sering mengakibatkan rusaknya lingkungan, terjadinya pencemaran perairan, dan meluasnya proses erosi. Demikian juga dengan kegiatan industri yang terjadi di bagian hulu seringkali menimbulkan dampak pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke badan sungai tanpa pengolahan yang mempengaruhi kualitas lingkungan di wilayah pesisir dan laut, dan akhirnya berdampak kepada biota.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu upaya penanggulangan permasalahan yang terjadi di wilayah pesisir dan laut, maka diperlukan sebuah acuan pengelolaan dan pemanfaatan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) beserta regulasi turunannya, diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh provinsi di Indonesia melalui penyusunan dokumen perencanaan spasial Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada pasal 7 ayat (3) UU Nomor 27 tahun 2007, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun semua dokumen perencanaan pengelolaan WP3K termasuk RZWP3K, dan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai management authority menyusun sebuah Pedoman Teknis yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunannya dan dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan telah dijabarkan tahapan-tahapan penyusunan RZWP3K di masing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (lpsplsorong/artikel)**
ADVERTISEMENT