news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anies: Takbir Keliling Sudah Ada Sejak Dulu, Yang Penting Tertib

24 Juni 2017 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies melakukan sidak di Terminal Kampung Rambutan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies melakukan sidak di Terminal Kampung Rambutan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI melarang takbiran keliling di malam lebaran. Larangan takbir keliling ini menuai kritik dari sejumlah pihak, tak terkecuali, Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Anies menilai tidak ada salahnya dengan takbiran keliling. Sebab, takbiran keliling sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun. Menurut dia, yang harus dilarang adalah sikap tidak tertib selama takbiran keliling.
"Sebetulnya takbiran keliling itu sudah dilaksanakan dari masa lalu, yang penting ketertibannya. Apabila ada yang harus dilarang, maka bukan takbirannya, tapi ketidaktertibannya. Hal tersebut yang haruslah diluruskan," ujar Anies seusai berbelanja di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6) seperti dikutip dari tim media.
Namun, Anies mengaku tidak bisa berbuat banyak soal takbiran keliling. Sebab, ia belum memiliki otoritas untuk membebaskan warga DKI melakukan takbiran keliling.
Yang terpenting, kata dia, takbiran keliling dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Tapi kan saya belum punya otoritas ya. Tapi kami melihat yang penting itu adalah pada ketertiban. Menurut saya, biasa saja takbiran, asal tertib, asal rapi, dan tidak mengganggu lalu lintas bisa diatur. Itu bisa dibicarakan," tutupnya.
Sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2017 Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor Peng/03/VI/2017 tentang Imbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya yang berisi imbauan:
a. Melaksanakan takbir di masjid/tempat ibadah di lingkungan masing-masing.
b. Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas).