Data Apa yang Akan Diberikan BPK ke Pansus Hak Angket KPK ?

4 Juli 2017 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pansus Hak Angket KPK siang nanti akan menyambangi BPK untuk meminta hasil audit mengenai KPK. Dalam pertemuan yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu, pansus akan diterima oleh pimpinan BPK.
ADVERTISEMENT
"Nanti siang akan diterima langsung oleh pimpinan BPK, termasuk ketua," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (4/7).
Yudi mengatakan BPK akan memberikan data mengenai hasil audit terhadap KPK. Menurut dia, hal ini adalah sesuatu yang wajar. Sebab, sejak tahun 2006, seluruh audit BPK terhadap KPK sudah terbuka untuk publik.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pimpinan BPK, kata Yudi, juga akan memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai audit terhadap KPK tersebut. Nantinya pertemuan akan berbentuk diskusi di mana Pansus Angket KPK dapat menyanyakan poin-poin dalam hasil audit.
Yudi menyebut BPK memang berwenang untuk memberi penjelasan kepada DPR. Sebab, pasal 18 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Posko Pansus Angket KPK di DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Posko Pansus Angket KPK di DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
"DPR itu bertanggungjawab atau punya kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu. Untuk meminta klarifikasi. Inilah yang nanti akan diberikan dalam pertemuan siang nanti," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain memberikan penjelasan mengenai hasil audit kepada KPK, Yudi menyebut BPK juga dapat memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga lain. Maka, jika nanti DPR memberikan saran, tentunya BPK, sesuai amanat undang-undang, dapat menerima saran tersebut.
"Jadi ini memang tak hanya dijamin undang-undang tapi juga dijamin UUD," tutur Yudi.
Rencana pertemuan dengan pimpinan BPK ini sudah diwacanakan sebelum lebaran. Anggota Pansus Arsul Sani menyebut hasil audit yang akan dilihat adalah laporan mulai tahun 2015.
Selain bertemu dengan BPK, Pansus Hak Angket KPK rencananya juga akan mengunjungi Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu untuk bertemu dengan narapidana korupsi.