Demokrat: Kenaikan Dana Parpol Muluskan Pembahasan UU Pemilu

4 Juli 2017 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Hermanto, wakil ketua DPR-RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Hermanto, wakil ketua DPR-RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wacana kenaikan dana parpol sebanyak 10 kali lipat menuai polemik. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut pembahasan kenaikan dana parpol tidak bisa dihindari karena merupakan bagian dari pembahasan dan lobi RUU Penyelenggaraan Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Memang ini merupakan bagian dari komitmen pembicaraan UU Pemilu. Sehingga, kalau ini direalisasi, hal yang menuju pembicaraan UU Pemilu lebih mulus karena kalau dana parpol dinaikkan bisa menjadi lebih baik," ujar Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menilai kenaikan dana parpol akan memberikan manfaat bagi partai untuk meningkatkan elektabilitasnya. Namun, ia mengingatkan kenaikan dana parpol harus sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku.
Jika benar dinaikkan, maka parpol harus menjamin penggunaan anggaran harus sesuai dengan tata cara dan aturan undang-undang yang berlaku. "Sehingga anggaran yang menggunakan APBN harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Mengenai pembahasan RUU Pemilu, Agus menyebut komunikasi antar fraksi di DPR terus berjalan. Ia mengakui perbedaan pendapat yang terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu lebih tajam dibandingkan sebelumnya. Sebab, perbedaan yang muncul tidak hanya antar fraksi tapi juga antara fraksi dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kalau fraksi-fraksi saja yang mengalami perbedaan bisa diatasi dengan musyawarah. Tapi ini, pemerintah juga punya keinginan sendiri. Sehingga harus betul-betul dibicarakan dengan intens," katanya.
Kemarin, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara karena sudah 20 tahun tidak mengalami kenaikan. Usulan ini, kata dia, masih digodok oleh Menteri Keuangan serta DPR.
"Nominal bantuan dari jumlah suara yang tiap-tiap parpol peroleh dalam tiap pemilu. Sudah 20 tahun Rp 108 padahal tahun 1999 pernah Rp 1.000. Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000," ujar Tjahjo di Kemendagri, Senin (4/7) seperti dilansir Antara.