Djarot: NJOP Pulau C dan D Terlalu Rendah dari Usul Ahok Rp 10-20 Juta

12 September 2017 14:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djarot di Balai Kota  (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot di Balai Kota (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan Pulau D sebesar Rp 3,1 juta, jauh lebih rendah dari asumsi yang ditetapkan Basuki Tjahaja Purnama yaitu di angka Rp 10-20 juta.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal NJOP yang hanya Rp 3,1 juta ini. Djarot meminta revisi NJOP jika pembangunan di Pulau C dan D sudah dimulai.
"(Mestinya) Bisa lebih dari Rp 10 juta. Rp 10 juta itu nilai yang konvensional," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Diketahui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah mengeluarkan NJOP pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta. NJOP tersebut ditetapkan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas sepengatahuan BPRD.
BPRD memaklumi angka yang ditetapkan KJPP. BPRD menjelaskan penilaian KJPP dilandasi perhitungan bahwa Pulau C dan D masih berupa lahan kosong.
ADVERTISEMENT
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
Kecewa, Djarot mengaku sudah meminta penjelasan dari BPRD terkait penetapan nilai NJOP. Ia kemudian meminta BPRD untuk merevisi NJOP segera setelah pembangunan di Pulau C dan D dimulai.
"Ketika nanti dibangun, beda lagi. Saya sampaikan pada BPRD, 'Apa dasarmu?' dasarnya adalah dia (BPRD) melalui KJPP. Nanti kalau sudah terbangun kita sesuaikan lagi. Kemurahan kalau segitu," ujar Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar ini juga membantah NJOP tersebut merupakan permintaan khusus pengembang. Djarot menjelaskan penetapan NJOP tidak mungkin diselewengkan. "Kita enggak bisa didikte pengembang. Kita ada aturan, enggak boleh," ujar Djarot.
Sebelum NJOP keluar, Pulau reklamasi khususnya Pulau D yang memiliki luas 312 hektare telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan. Pembangunan di pulau reklamasi semakin mendekati realisasi karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut moratorium Pulau C dan D.
ADVERTISEMENT