DPR Protes Kapolri hingga Panglima TNI Tak Hadiri Rapat Perppu Ormas

19 Oktober 2017 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi II DPR Bahas Perppu Ormas  (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II DPR Bahas Perppu Ormas (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan Polri, TNI dan Kejaksaan tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga masing-masing. Hal ini sempat diprotes oleh para anggota Komisi II yang mengikuti rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat siang ini, TNI diwakili oleh Inspektur Jenderal Mabes TNI Letjen Dodi Wijanarko, sementara Polri diwakili oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Raja Erizman. Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman.
Protes pertama dilontarkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Dwi Ria Latifa. Awalnya dia menyarankan agar rapat tersebut tidak seharusnya diwakili oleh orang lain.
"Satu hal ketua, saya senang mendengar apa yang disampaikan menerima perppu. Tapi satu hal, alangkah lebih baik seandainya juga sesuai dengan yang hadir sesuai dengan undangan. Saya juga tegas PDIP mendukung. Tapi, jangan sampai adalagi seolah-olah pemerintah tidak serius dengan tidak hadir sesuai dengan undangan," kata Dwi Ria Latifa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa persoalan Perppu ini sangat penting karena berurusan dengan kepentingan negara. Sehingga tidak seharusnya untuk diwakilkan.
"Karena dari awal saya bilang ini penting demi NKRI. Tapi ketika pembahasan hanya tinggal beberapa orang saja. Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung tidak hadir, tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan yang hadir," jelasnya.
Tak hanya dari FPDIP, Fraksi PAN lewat anggotanya Ammy Amalia Fatma mengingatkan bahwa alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas ini karena dalam situasi yang genting. Namun, dengan tidak hadirnya Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, maka pembahasan soal Perppu Ormas merupakan sebagai lelucon.
Panglima TNI, Kapolri, dan Menko Polhukam. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI, Kapolri, dan Menko Polhukam. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Memang ketika DPR mengundang. Kenapa yang diundang Menteri, Kapolri dan lain-lain. Perppu ini dikeluarkan, alasan utamanya pasti semua mengatakan ada keadaan yang genting dan dicari jalan keluarnya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini saya menyaksikan langsung ketika ada satu keadaan yang genting. Kita undang Pangkima tak hadir. Kapolri tak hadir. Bahkan di rapat pertama Menkumham, Mendagri tak hadir. Saya melihat negara ini sebagai lelucon," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan penerbitan Perppu ini tidak memiliki dasar kegentingan sama sekali. Ia mengusulkan mengundang kembali para petinggi lembaga tersebut.
"Saya melihat enggak ada kegentingan nih. Enggak ada. Lalu gentingnya di mana dan pentingnya di mana? Jadi saya mohon kepada pimpinan saya mohon rapat hari ini tetap dilanjutkan tapi saya mohon undang kembali Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, Menkumham dan lain-lain agar kita bisa menerima penjelasan langsung dari mereka," pungkasnya.