Fahri Hamzah Yakin Perppu Ormas Akan Dibatalkan dalam Uji Materi

13 Juli 2017 14:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah meminta pimpinan PKS dirombak (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah meminta pimpinan PKS dirombak (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai ormas menuai serangkaian kritik. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pada akhirnya aturan ini akan dibatalkan melalui mekanisme uji materi.
ADVERTISEMENT
Keyakinan Fahri ini disebabkan Perppu pembubaran ormas yang merampas hak dan kebebasan warga.
"Kalau lahir Perppu yang memiliki pretensi merampas kebebasan orang secara sepihak, tidak dilalui dengan undang-undang, itu pasti kena Judicial Review," kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
"Saya khawatir saja nanti Perppu ini di judicial review pasti akan dibatalkan," lanjut Fahri.
Politikus yang sudah dipecat dari PKS ini menilai alasan pemerintah yang menerbitkan Perppu karena prosedur revisi UU Ormas terlalu lama, hanya mengada-ngada. Menurut dia, aturan seperti ini harusnya melalui mekanisme revisi undang-undang.
Selain itu, Fahri yakin jika disahkan, maka hanya merupakan hasil lobi di parlemen.
"Ya, kalau soal legalitas itu nanti berhadapan dengan DPR. Katakanlah nanti DPR sahkan, Perppu itu karena lobi-lobi politik dan sebagainya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia mempertegas kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat tercantum dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, langkah pemerintah dengan menerbitkan Perppu sudah pasti merampas kebebasan warga negara.
"Enggak bisa, tindakan sepihak itu. Itu istilahnya hak Tuhan, bukan hak negara karena itulah dipindahkan kepada hukum," pungkasnya.