Fahri: Saya Ketok Palu karena Mayoritas Fraksi Setuju Hak Angket KPK

28 April 2017 12:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan saat sidang paripurna (Foto: Puspa Perwitasari)
Sidang paripurna pengambilan keputusan soal hak angket KPK berlangsung ricuh. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengambil keputusan sepihak untuk mengesahkan usulan hak angket meski mayoritas anggota menolak.
ADVERTISEMENT
Langkah Fahri ini menuai aksi walkout dari seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra dan banyak anggota lainnya. Seusai sidang paripurna, Fahri menyampaikan pembelaannya. Ia mengklaim seluruh anggota sudah setuju.
"Tadi saya menanyakan kepada anggota. Sebelum saya menanyakan, ada fraksi yang berbeda pendapat. Karena tadi mayoritas dikatakan setuju, palu diketok," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Sidang paripurna dihadiri seluruh pimpinan DPR, Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Namun, dalam sidang kali ini, Fahri menjadi pimpinan sidang.
Fahri menyebut sejak awal memang sudah terjadi dinamika. Namun, ia mengaku sudah meminta tanggapan fraksi saat rapat paripurna tadi.
"Dan setelah bertanya kepada fraksi semuanya setuju. Palu sudah diketuk berarti setuju. Kan saya sudah tanya setelah 3 fraksi tidak setuju, fraksi lain setuju," ujar Fahri yang selama ini sering berseteru dengan KPK ini.
ADVERTISEMENT
Fahri meminta seluruh pihak bersabar karena proses usulan hak angket masih panjang. Menurut dia, setelah tanggal 17 Mei (masa reses berakhir), keputusan rapat hari ini akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat Badan Musyawarah. Kelanjutan akan tergantung dari masing-masing fraksi.
"Kalau fraksi tidak mengirimkan anggotanya maka tidak ada pansus. Kita tunggu saja," ujarnya.
Wakil rakyat yang menandatangani hak angket berdasar dokumen yang beredar adalah:
Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)
Penandatangan hak angket KPK (Foto: Dok. Istimewa)