HTI, FPI hingga Presidium 212 Bahas Perppu Ormas dengan Komisi II DPR

19 Oktober 2017 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FPI, MUI, HTI & Presidium 212 RDP dengan Komisi II (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
FPI, MUI, HTI & Presidium 212 RDP dengan Komisi II (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat Islam diundang Komisi II DPR RI untuk membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Mereka adalah MUI, Ikatan Da'i Indonesia, LBH Al Ghifari Aqsa, Al-Wasiliah, FPI dan Persidium Alumni 212. Perwakilan dari organisasi HTI yang notabene sudah dibubarkan, juga tampak hadir.
ADVERTISEMENT
Mereka terlihat sudah berada di ruang rapat Komisi II pukul 14.00 WIB bersama rombongannya. Beberapa tokoh yang datang yaitu Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif, Sekretaris Umum FPI Munarman hingga Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
Ismail Yusanto mengatakan kehadirannya selain memberikan pendapat juga akan memaparkan poin-poin penting terkait pembubaran HTI. Ia juga akan menjelaskan mengenai penerbitan Perppu Ormas hingga pandangan khilafah yang diusung ormasnya.
"Kami diundang Komisi II untuk hadir dalam RDPU hari ini. Tentu kita semua tahu tentang Perppu Ormas, dan saya sudah menyiapkan apa yang akan saya sampaikan. Utamanya terkait pembubaran HTI lalu Perppu Ormas," kata Ismail di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
"Kemudian saya akan sampaikan juga tentang khilafah dan ancaman buat negara ini. Itu poin-poin dan saya sudah siapkan secara tertulis," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ismail juga akan membeberkan kepada para anggota Komisi II bahwa sampai dengan sekarang, HTI belum menerima surat keterangan atas pembubaran yang sudah dilakukan pemerintah. Dia akan menjelaskan langsung di hadapan para anggota Komisi II.
"Sampai sekarang kita belum menerima SK pencabutan itu secara langsung, tapi kita menduga bahwa pembubaran HTI itu terkait atau dikaitkan dengan dakwah Hizbut Tahrir tentang khilafah," jelasnya.
Perlu diketahui penerbitan Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 oleh pemerintah berkaitan dengan pembubaran ormas HTI. Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila karena mengusung ideologi Khilafah.