Jokowi: Jika UU Ormas Ingin Direvisi, Silakan Masukkan ke Prolegnas

26 Oktober 2017 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi meresmikan operasional KEK Mandalika (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi meresmikan operasional KEK Mandalika (Foto: Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mempersilakan fraksi-fraksi di DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Ormas. Menurut dia, fraksi-fraksi tersebut tinggal memasukkan usulan revisi UU ormas ke prolegnas.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan tahapan berikutnya. Bisa dimasukan dalam prolegnas. Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," ujar Jokowi usai menghadiri Rakernas Walubi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Jokowi menegaskan pemerintah bersikap terbuka terhadap usulan revisi di beberapa pasal UU Ormas. "Ya kita terbuka. Kalau masih ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," lanjut Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa pengesahan Perppu Ormas sudah disahkan di DPR dan mayoritas anggota DPR menerima pengesahan Perppu Ormas tersebut.
"Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dan mayoritas mutlak. Artinya dukungan penuh terhadap Perppu ini sudah jelas," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, sejumlah fraksi mensyaratkan adannya revisi Perppu Ormas setelah disahkan menjadi UU Ormas. Fraksi Demokrat menjadi yang paling getol mengusulkan adanya revisi. Pun, PKB dan PPP.
ADVERTISEMENT
Ketiga fraksi ini menyoroti pasal terkait hukuman pidana serta mekanisme pembubaran ormas yang tidak melalui pengadilan. Pasal lain yang menjadi sorotan adalah kewenangan Mendagri dan Menkumham yang terlalu besar untuk menentukan apakah sebuah ormas dianggap bertentangan dengan Pancasila atau tidak.