Jokowi soal UU Pemilu Lelucon Politik: Kenapa Tak Ramai dari Dulu?

28 Juli 2017 12:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Presiden. (Foto: Instagram/@jokowi)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Presiden. (Foto: Instagram/@jokowi)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengaku heran dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengkritik UU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen. Jokowi mempertanyakan mengapa kritik terhadap presidential threshold 20 persen tidak dilontarkan sejak dahulu.
ADVERTISEMENT
Padahal, Indonesia sudah menerapkan presidential threshold 20 persen sejak pemilu 2009 dan 2014.
"Nah apalagi ini, kita sudah mengalami 2 kali (pemilu), presidential threshold 20 persen, 2009 dan 2014. Kenapa dulu tidak ramai. Ini kan mempertanyakan presidential threshold 20 persen, kenapa dulu tidak ramai," ujar Presiden dengan nada tinggi seusai meninjau sekolah pendidikan vokasi di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/7).
Jokowi kemudian menjawab penyataan SBY dan Prabowo yang menentang Presidential Threshold 20 persen. Menurut dia, penyederhanaan sangat penting demi mewujudkan visi politik ke depan. Presiden kemudian juga menjelaskan mudaratnya presidential threshold nol persen.
"Coba bayangkan, saya ingin berikan contoh kalau 0 persen. Kemudian satu partai mencalonkan, kemudian menang, coba bayangkan nanti di DPR di parlemen. Kita dulu saja yang 38 persen ini waduh. Ini proses politik yang harus rakyat mengerti," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Jangan apa-apa itu ditarik seolah-olah presidential threshold 20 persen itu salah," lanjutnya.
Selain itu, Jokowi menegaskan pengesahan UU Pemimlu juga sudah melalui proses demokrasi di DPR. Jokow menekankan bahwa UU Pemilu merupakan produk dari DPR, bukan pemerintah.
"Dan di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga diketok dan aklamasi, betul? Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat," ujarnya.
Jika masih ada yang tidak setuju, Jokowi meminta agar pihak-pihak tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan prinsip negara hukum dan negara demokrasi.
"Kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi, bisa ke MK. Inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Seusai bertemu SBY kemarin, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyebut presidential threshold yang disahkan dalam RUU sebesar 20 persen suara DPR atau 25 persen suara nasional, adalah lelucon politik yang menipu rakyat.
"Sikap Partai Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS satu dalam masalah UU Pemilu yang baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR RI, yang kita tidak ikut bertanggung jawab karena kita tidak mau ditertawakan oleh sejarah," ucap Prabowo usai pertemuan di Cikeas, Bogor, Kamis (27/7).