Jokowi Tolak Permintaan Ganti Rugi 30 Pengusaha di Kasus Lapindo

26 April 2017 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lumpur Lapindo. (Foto: Antara/Eric Ireng)
Persoalan luapan lumpur dari PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur hingga kini belum usai. Apalagi saat ini sebanyak 30 orang pengusaha yang terkena imbas luapan tersebut menuntut ganti rugi ke pemerintah sebesar Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Permintaan dari 30 pengusaha ini dibahas dalam rapat terbatas yang digelar Rabu (26/4) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan. Seusai rapat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan pemerintah menolak permintaan tersebut.
"Dari dulu memang pemerintah tidak berpikir untuk menalangi itu. Yang ditalangi itu yang masyarakat," kata Basuki Hadimuljono usai rapat terbatas.
Dijelaskan oleh Basuki, alasan pemerintah tidak memberi ganti rugi karena hal itu bukan domain pemerintah. Perusahan, lanjut Basuki, punya fasilitas asuransi yang mengurus itu dan dikhawatirkan pula akan timbul masalah jika pemerintah memberikan ganti rugi.
"Jadi diminta diselesaikan dengan bussiness to bussiness supaya enggak jadi preseden kalau ada perusahaan yang alami musibah, nanti akan lari juga ke pemerintah, ke negara," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Basuki menerangkan bahwa skema business to business itu adalah 30 orang yang mempunyai perusahaan tersebut agar menuntut langsung (ganti rugi) kepada PT Lapindo Brantas.
Baca juga:
Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
"Sejak awal Lapindo sudah setuju untuk membayar ganti rugi," ucap Basuki.
Karena alasan belum ada pembayaran tersebut, maka mereka menagih janji itu ke pemerintah.
"Mereka ingin cepat. Ingin lebih pasti. Ini kalau lama, kan kepastiannya ini diganti apa enggak," imbuhnya.
Ditegaskan Basuki bahwa pemerintah terus mendorong PT Lapindo Brantas agar menyelesaikan segala kewajibannya. Namun, tak ada tenggat waktu untuk pembayaran ganti rugi.
"Pemerintah, sudah menggelontorkan Rp 773,4 miliar dari APBN untuk 5.575 berkas yang diajukan oleh masyarakat terdampak lumpur Lapindo," tutur Basuki.
ADVERTISEMENT
Tahun ini akan dilakukan pembayaran kembali oleh pemerintah melalui APBN 2017. Hingga kini, ada 263 berkas yang akan diganti rugi dengan total nilai Rp 64,1 miliar.