Kadin Tegaskan BUMN Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp 100 Miliar

26 Oktober 2017 23:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menerima Kadin (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menerima Kadin (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan batasan pengerjaan kepada BUMN untuk proyek pembangunan infrastruktur sebesar Rp 100 miliar ke atas. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani, awalnya pengusaha hanya meminta Rp 50 miliar ke atas yang bisa dikerjakan BUMN.
ADVERTISEMENT
"Kita usulkan batasannya Rp 50 miliar (ke atas) tapi pemerintah merespons Rp 100 miliar (ke atas), ini kan suatu respons positif," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/10).
Dengan kata lain, bila ada proyek di bawah Rp 100 miliar, BUMN tidak boleh mengerjakannya. Rosan juga berharap, pembatasan itu bisa memicu perusahaan swasta untuk lebih banyak terlibat dalam pembangunan infrastruktur.
"Kita sampaikan BUMN kan harus menjalankan sebagai perintis pembangunan, tapi di satu sisi BUMN juga harus ambil untungkan. Nah, ini yang kadang-kadang bentrokan, jadi mana yang didahulukan, ambil untung atau sebagai agen development," lanjut dia.
Rosan juga menegaskan perusahaan swasta tidak akan dilibatkan dalam tiap proyek di pelosok. Perhitungan bisnis, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau kita masuk, itu rugi, terus terang mana ada pengusaha mau investasi tapi rugi, enggak ada. Nah, di situ BUMN masuk. Itu salah satu yang kita tekankan," ucap Rosan.
Maka pemerintah memberi batasan untuk nilai proyek yang bisa melibatkan perusahaan swasta nasional. "Batasan itu mulai dari Rp 100 miliar ke bawah, sedangkan yang di atas Rp 100 miliar lebih diprioritaskan kepada BUMN," tuturnya.
Dalam pertemuan antara Kadin dan Presiden, Jokowi tampak didampingi oleh beberapa menteri. Menteri tersebut antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubunhan Budi Karya Sumadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menaker Hanif Dhakiri, dan Dirjen Pajak Ken Dwi J.
ADVERTISEMENT