KPK Segera Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka

10 November 2017 17:29 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto, saksi di sidang e-KTP (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto, saksi di sidang e-KTP (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa Ketua DPR Setya Novanto setelah kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, KPK belum memastikan mengenai waktu pemanggilan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga telah mempelajari UU MD3 demi mentaati prosedur pemeriksaan seorang Ketua DPR.
"Soal kapan akan ada pemeriksaan tersangka, tentu akan ada pemeriksaan tersangka nantinya. Kami juga sudah pelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin Presiden atau tidak, terkait pemanggilan saksi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Tapi kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan," lanjutnya.
Febri menjelaskan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka telah melalui proses yang panjang dan matang. Mulai dari pencarian bukti hingga pemeriksaan saksi yang dianggap relevan dalam kasus ini.
"Kita sudah mencari pencarian bukti di sana, yang kita analisis sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan statusnya di tingkat penyidikan. Tentu akan ada pemeriksaan saksi yang dianggap relevan dalam kasus ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.