Mendikbud: Full Day School Lahir Setelah Dirapatkan dengan Jokowi
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo berencana akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk menggantikan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2017 soal sekolah lima hari atau full day school. Keputusan itu diambil Jokowi setelah munculnya polemik soal kebijakan full day school ini.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang menerbitkan Permen tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menegaskan keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil ratas, bukan keputusan sepihak. Ratas itu, kata dia, digelar pada 3 Februari lalu.
"Ini hasil putusan ratas. Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat," kata Muhadjir saat konferensi pers mengenai full day school di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
"Ini hasil ratas, jadi tidak betul kalau saya bertindak tanpa dasar ratas. Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri. Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," ucap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: KPAI Minta Permendikbud Full Day School Dicabut ]
Ditegaskan Muhadjir, sebenarnya full day school ini belum akan dilaksanakan saat ini. Karena semua pembahasan full day school masih digodok.
"Kan memang belum akan dilaksanakan sekarang, ini kan belum. Ini sekarang kita sedang menggodok pedomannya, bersama kemenag, juklaknya juga sedang digodok bersama tim sekarang. Nanti kita sinkronkan," tutur Muhadjir.
Setelah Permendikbud dicabut dan digantikan oleh Perpres, Muhadjir belum bisa memastikan apakah isi Perpres mengatur kebijakan sekolah selama lima hari atau kembali ke aturan awal yaitu sekolah enam hari.
"Bergantung nanti bagaimana Perpres," tuturnya.